Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendapatkan fakta bahwa data pemilih disabilitas di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sebanyak 270.806 atau 0,1%. Angka ini dinilai Bawaslu terlalu rendah jika dibandingkan dengan rata-rata penduduk disabilitas nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), yakni 12 persen pada tahun 2017.
“Bawaslu memahami bahwa mungkin saja ada perbedaan antara data angka rata-rata penduduk. Disabilitas nasional dengan data faktual pemilih disabilitas, namun selisih hingga lebih dari 10 persen terlalu besar. Jumlah pemilih nyatanya lebih dari 50 persen dari jumlah penduduk. Jadi, kami meminta agar KPU mencermati kembali pemilih disabilitas di DPT,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (5/9).
Mengomentari rekomendasi Bawaslu, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan memang kurang tepat membandingkan persentase rata-rata jumlah disabilitas di dalam data penduduk dengan data pemilih. Jumlah penduduk sekitar 265 juta, sedangkan data pemilih 185 juta.
“Mestinya dibuat angka perbandingan yang setara, misal, kalau berdasarkan data pemilih yang ada di BPS, jadi kelompok penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih berapa datanya. Nanti akan kita bandingkan, walaupun di lapangan bisa saja berbeda karena ini pengecekan faktual,” ujar Arief.
Partai-partai politik peserta pemilu meminta data pemilih disabilitas di dalam DPT yang telah disusun oleh KPU. Partai politik hendak melakukan sosialisasi cara memilih pada Pemilu 2019