November 15, 2024

Data Terpilah Penyelenggara Pemilu di Tiap Tingkatan Dibutuhkan

Lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum memiliki data terpilah penyelenggara pemilu hingga tingkat paling bawah yang dirinci menurut jenis kelamin. Padahal, data tersebut dibutuhkan untuk setidaknya dua hal: pelacakan perempuan potensial dan analisis gender.

“Data terpilah penyelenggara pemilu pada tiap tingkatan untuk database perempuan potensial. Jadi nanti ketika tim seleksi mau hubungi, dia bisa lihat data terpilah dan dia bisa hubungi siapa saja yang pernah menjabat pimpinan lembaga pemilu. Itu dia jadi simpul,” kata Sri Budi Eko Wardani, akademisi Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia, saat diskusi media “Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggara Pemilu” di Jakarta (28/7).

Rekrutmen penyelenggara pemilu yang sensitif gender seringkali menemui tantangan sumberdaya perempuan potensial yang sedikit. Tim seleksi dituntut untuk aktif menelusuri perempuan-perempuan potensial yang dapat didorong untuk maju seleksi. Data terpilah ini dapat membantu tim seleksi melakukan identifikasi kelompok-kelompok potensial.

Ratna Dewi Pettalolo, anggota Bawaslu, juga memandang penting data penyelenggara pemilu terpilah gender per hirarki kelembagaan hingga tingkat paling bawah. Menurutnya, hal tersebut dapat membantu Bawaslu mengidentifikasi, menilai, dan menganalisis tingkat keterwakilan perempuan hingga tantangan-tantangan yang ditemui perempuan di tiap tingkatan.

“Di bawaslu sendiri saya akan dorong ada data terpilah per hirarki lembaga—di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, PPL, hingga TPS. Nanti itu akan memudahkan kita menilai dan mendorong. Tantangan beda-beda. Di provinsi mungkin kapasitas tidak diragukan, tapi pertarungan orangnya hebat-hebat. Tapi di tingkat bawah, mungkin tidak seperti itu. Dengan data terpilah, akan mudah mengidentifikasi pendekatan-pendekatan yang tepat untuk mencapai target,” tegas Ratna.