April 20, 2024
iden

DCT Pemilihan Anggota DPD, Ada 3 Mantan Napi Korupsi

Bersamaan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), DCT Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga ditetapkan pada Kamis (20/9). Terdapat 807 calon yang tersebar di 34 daerah pemilihan (dapil), dengan rincian 671 laki-laki dan 136 perempuan.

Calon anggota DPD terbanyak terdapat di dapil Jawa Barat. 49 orang, yakni 44 laki-laki dan 5 perempuan, akan berebut 4 kursi DPD. Terbanyak kedua, Sulawesi Tenggara, dengan 46 calon.

Banyak calon tak terjadi di Papua Barat dimana kontestasi hanya diikuti oleh 10 calon. Begitu pula dengan Bengkulu dan Yogyakarta yang hanya ada 11 calon.

Di Riau dan Sulawesi Tengah, tak ada satu pun perempuan calon anggota DPD. Seluruh calon adalah laki-laki. Sementara itu, di Sumatera Selatan dan Gorontalo, jumlah perempuan calon anggota DPD mencapai 42,4 persen dan 34,5 persen dari total calon di dapil bersangkutan.

Anggota KPU RI, Ilham Saputra mengatakan bahwa ada tiga mantan napi korupsi di dalam DCT Pemilihan Anggota DPD, yakni Abdullah Puteh di dapil Aceh, Riris Rosyana di dapil Kalimantan Tengah, dan Syachrial Kui Damopoli di dapil Sulawesi Utara. Ketiganya dimasukkan ke dalam DCT karena diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses penanganan sengketa.

“Mereka lolos karena mengajukan ajudikasi. Di Sulawesi Tenggara, ada tiga mantan napi korupsi dan mereka tidak kami akomodir karena tidak mengajukan sengketa. Ada satu lagi yang baru ajukan ajudikasi di Bangka Belitung, tidak kita akomodasi juga karena pengajuannya baru saja dilakukan,” jelas Ilham.

Selain itu, KPU juga mencoret dua bakal calon anggota DPD karena tak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik hingga batas akhir yang telah ditentukan. Dua orang tersebut yakni Oesman Sapta Oedang (OSO), Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Juventus dari Partai Golongan Karya (Golkar).