August 8, 2024

Debat Pilpres di Kampus Bantu Civitas Akademika Temukan Kebenaran Ilmiah Visi-Misi Paslon

Koalisi Akademisi untuk Pemilu Partisipatif mendukung debat kampanye di kampus. Debat kampanye dinilai membawa manfaat bagi pendidikan demokrasi di kalangan akademis, sejalan dengan Pasal 6 Undang-Undang (UU) No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyebutkan bahwa salah satu prinsip perguruan tinggi adalah pencarian kebenaran ilmiah oleh civitas akademika dan pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat.

“Melalui kampanye di kampus, kalangan perguruan tinggi  bisa berpartisipasi dalam pemberdayaan bangsa melalui fungsi kontrol akademik atas berbagai visi, misi dan program para calon dalam pemilu. Dampak lanjutannya, para pemilih akan mendapat manfaat karena akan mendapat referensi yang cukup perihal kebenaran ilmiah program kerja calon yang mereka akan pilih dalam pemilu,” kata akademisi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, kepada rumahpemilu.org (24/10).

Koalisi kemudian berpendapat, kekhawatiran banyak pihak bahwa kampus akan menjadi tak netral dalam gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dapat diantisipasi dengan mengatur regulasi di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). PKPU mesti mewajibkan perguruan tinggi memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon untuk berkampanye dan membatasi jenis kampanye yang bisa dilakukan di perguruan tinggi terbatas pada debat atau kegiatan lain yang membedah secara ilmiah program para calon.

“Kekhawatiran ini bisa diantisipasi oleh KPU, yang punya wewenang untuk membuat aturan teknis yang secara ketat mencegah kekhawatiran tersebut,” tukas Bayu.

Selain Bayu, Koalisi terdiri atas akademisi Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan, akademisi Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto, dan akademisi Universitas Negeri Gorontalo, Duke Arie Widagdo.