Definisi tempat umum di perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Umum diperbincangkan dalam rapat konsultasi di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi II meminta KPU memperjelas definisi tempat umum agar objek pengawasan Bawaslu menjadi terang dan peserta pemilu memahami peraturan dengan baik.
“Di tempat umum itu maksudnya apa? Apakah sesuatu yang ditaroh di ruang publik atau di ruang privat tetapi dapat terlihat di umum? Misalnya, di jalan. Tapi, kalau pasang sesuatu di tempat rumah tapi dapat dilihat oleh umum, apakah itu tempat umum?” tanya anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (3/9).
Arief Budiman, Ketua KPU RI menjelaskan, tempat umum dimaknai sebagai tempat milik publik atau properti yang tak dimiliki oleh orang per orang atau badan usaha swasta. Sepanjang pemasangan spanduk atau poster kampanye di tempat privat dan mendapatkan izin dari pemilik tempat privat tersebut, maka diperbolehkan.
“Kalau lihat praktek selama ini, yang diatur tempatnya, bukan penampakannya. Jadi, kalau soal tempatnya, sebagaimana kita praktekkan di pilkada, sepanjang dia dapat izin dari pemilik ruang privat, maka itu diperbolehkan. Kalau penampakannya, maka rumah-rumah orang harus diberi kerudung,” kata Arief.
Fritz menerima definisi tempat umum yang dimaksud KPU. Namun, Fritz mengingatkan agar publik tak menyalahkan Bawaslu jika pada masa tenang masih terdapat alat peraga kampanye yang dipasang di tempat privat.
“Harus diingat bahwa di masa tenang, jika alat kampanye masih dipasang di tempat privat, berarti jangan salahkan Bawaslu. Karena, masa tenang kan juga di luar kampanye,” ucap Fritz.
PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum melarang peserta pemilu untuk menampilkan nomor urut dan gambar partai pada spanduk atau poster atau billboard di luar masa kampanye. Dua unsur ini terkategorikan sebagai citra diri. Jika Bawaslu menemukan peserta pemilu yang memasang alat peraga kampanye dengan menampilkan nomor urut dan lambang partai di tempat umum dan di luar masa kampanye, maka Bawaslu dapat memberikan sanksi sesuai Undang-Undang.