Maret 19, 2024
iden

Desain Pemilu Serentak Tiga Tingkat Dinilai Kuatkan Demokrasi

Dosen Ilmu Politik Jurusan Hubungan Internasional Universitas Paramadina, Djayadi Hanan menilai desain pemilu serentak lima kotak seperti Pemilu 2019 hanya memperkuat sistem presidensialisme tanpa menguatkan demokrasi. Pasalnya, pemilu nasional dan lokal yang ditumpuk di waktu yang sama menyebabkan partai hanya mendekati pemilih sekali dalam lima tahun. Terlebih, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga dilaksanakan di tahun yang sama.

“Pemilu lokal yang disatukan dengan pemilu serentak nasional adalah penumpukan pemilu. Sistem kita adalah sistem pemerintahan presidensil atau presidential democracy, bukan authoritarian presidential system. Jadi, kalau mau perkuat sistem presidensial, ada dua implikasinya, perkuat presidensialnya, tapi tetap memperkuat demokrasinya. Upaya untuk membuat pemilu yang ditumpuk-tumpuk, itu tidak memikirkan bagaimana pembangunan demokrasinya,” tandas Djayadi pada diskusi “Konstitusionalitas Pemilu Lima Kotak dan Beban Kerja Penyelenggara Ad Hoc”, Minggu (6/6).

Menurut Djayadi, demokrasi yang sehat ditandai dengan kuatnya hubungan antara partai dengan masyarakat. Jika pemilu dilaksanakan sebanyak dua atau tiga kali dalam lima tahun, maka partai akan terus terhubung dengan pemilih. Sebaliknya, hanya ada satu kali pemilu dalam lima tahun menyebabkan partai politik semakin jauh dari masyarakat.

“Penumpukan pemilu dalam lima tahun sekali akan membuat partai makin menjadi partai lima tahunan. Hubungan partai dengan masyarakat kita sudah rendah. Identifikasi partai kita sangat rendah, yakni dibawah 15 persen selama 15 tahun terakhir. Padahal, untuk memperkuat demokrasi, kita harus perkuat hubungan partai dengan masyarakat,” jelas Djayadi.

Menumpuk pemilu juga membuat partai di daerah dan isu daerah tertutup oleh partai di tingkat pusat dan isu nasional. Padahal, pemilu semestinya memberikan ruang agar kepentingan khusus masyarakat di daerah turut diperhatikan dan dibicarakan.

Pemilu serentak nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

Djayadi mengusulkan desain pemilu serentak nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemilu serentak provinsi dilaksanakan dua tahun setelah pemilu serentak nasional, dan pemilu serentak kabupaten/kota satu tahun setelah pemilu serentak provinsi.

Pemilu serentak nasional menyelenggarakan pemilihan presiden, pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat) DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemilu serentak provinsi menyelenggarakan pemilu DPR Daerah (DPRD) provinsi dan gubernur. Pemilu serentak kabupaten/kota memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupati.

“Kita punya 514 kabupaten/kota dan dan 34 provinsi. Berarti, menyelenggarakan pemilu secara keseluruhan yang lokal juga mungkin akan memberikan beban yang sangat berat juga. Jadi, menurut saya, pemilu lokal dibagi lagi menjadi pemilu DPRD provinsi dan pemilu DPRD kabupaten/kota,” ucap Djayadi.

Menurut Djayadi, tiga tingkat pemilu serentak sebangun dengan logika pembangunan dari pusat ke daerah. Dengan pemilu nasional lebih dulu diselenggarakan, pembangunan di tingkat provinsi dapat mengacu pada rencana pembangunan pusat. Begitu pula jika pemilu kabupaten/kota diselenggarakan setelah provinsi, pembangunan di kabupaten/kota dapat mengacu pada rencana pembangunan yang telah dirinci oleh provinsi.

“Dari sudut pandang pembangunan, kita bisa membangun logika sekuensial dari pusat sampai daerah. Pertama, lewat pemilu nasional, kita buat pemerintahan nasional lebih dulu. Itu bisa jadi acuan untuk pemilu di tingkat provinsi. Lalu, itu juga jadi acuan untuk pemerintahan di tingkat kabupaten kota,” tutup Djayadi.

Usulan pemilu serentak tiga tingkat merupakan desain pemilu serentak keempat yang disebutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK No.55/2019. Namun, tanpa adanya revisi Undang-Undang Pemilu, Pemilu Serentak 2024 akan sama seperti Pemilu Serentak 2019 yang menggabungkan lima jenis pemilihan secara serentak. Lima pemilihan itu yakni, pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bahkan, di 2024, sebagai praktik dari UU Pilkada No.10/2016, Pilkada Serentak di seluruh daerah juga akan diselenggarakan.