August 8, 2024

Detil Argumentasi Bawaslu Tak Loloskan Permohonan PKPI

Selasa (6/4), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang pembacaan putusan terhadap  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Bawaslu memutuskan untuk menolak seluruh dalil yang dimohonkan PKPI terhadap termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam pembacaan pertimbangan, Bawaslu menjabarkan detil fakta yang terungkap selama persidangan, yang dihadiri oleh saksi-saksi dari PKPI dan pemberi keterangan dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. PKPI tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di empat provinsi dan 73 kabupaten/kota.

Jawa Timur (Jatim)

Hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU terhadap kepengurusan PKPI di Jatim adalah tidak memenuhi syarat (TMS) di 5 kabupaten dan 3 kota. Namun, berdasarkan barang bukti yang terungkap di persidangan, hasil keanggotaan dan kepengurusan PKPI di Jatim TMS di 6 kabupaten dan 1 kota.

Pada sidang pemeriksaan saksi, Paul Musila, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Sidoarjo, mengatakan bahwa pihaknya hanya dapat menghadirkan 25 anggota untuk diverifikasi faktual pada 6 Februari pagi. Namun, karena data Kartu Tanda Anggota (KTA) tidak cocok dengan data yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), hanya 1 yang dinyatakan MS.

“Saya minta verifikasi dilakukan dua sesi, pukul 10 pagi dan setelah magrib. 15 data tidak sinkron. Jadi, hanya 1 yang dinyatakan MS. Malamnya, yang hadir hanya 5 orang, tapi verifikasi itu tidak jadi karena banyak yang tidak bisa hadir karena banjir, jarak dengan rumah yang terlalu jauh, dan hujan deras juga waktu itu,” jelas Paul di persidangan Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat (4/3).

Di Bondowoso, Fathullah, Ketua DPK PKPI Bondowoso, menyatakan bahwa hanya 23 data anggota di Sipol yang dinyatakan MS dari 1.717 data yang diinput. Selebihnya, dinyatakan TMS karena adanya kegandaan data dan ketidaksesuaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan KTA.

Di persidangan, Fathullah sebenarnya juga mengungkapkan bahwa hasil verifikasi faktual terhadap PKPI Bondowoso dinyatakan TMS oleh KPU Bondowoso karena 1 anggota yang mesti dihadirkan oleh PKPI tak memiliki KTA fisik. Untuk perbaikan, KPU Bondowoso meminta PKPI menghadirkan 86 anggota untuk diverifikasi faktual.

“Saya tidak mampu menghadirkan 86 orang, yang kami hadirkan adalah 26 orang. Nama mereka ada di daftar anggota,” kata Fathullah (4/3).

Soal 1 anggota yang diminta dihadirkan oleh KPU Bondowoso pada verifikasi faktual, kata Anggota KPU RI, Hasyim Asyarie, semestinya 39.

Jawa Tengah (Jateng)

PKPI TMS kepengurusan di 10 kabupaten dan 1 kota. 9 di antaranya yakni, Purbalingga, Purworejo, Wonosobo, Grobogan, Pati, Kudus,  Jepara, Kendal, dan Surakarta. Selain itu, PKPI juga TMS keanggotaan di 16 kabupaten/kota.

Jawa Barat (Jabar)

Rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik menunjukkan bahwa PKPI hanya mengajukan 20 kepengurusan dari 27 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jabar. Padahal, sebagai syarat minimal, PKPI mestinya mengajukan 21 kepengurusan di kabupaten/kota.

Dari 20 kepengurusan tersebut, ada 2 kabupaten dan 1 kota yang dinyatakan TMS oleh KPU. Alhasil, PKPI hanya memenuhi syarat kepengurusan di 17 kabupaten/kota.

Kasus TMS PKPI bertambah ketika di berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat provinsi, KPU Jabar menyatakan bahwa PKPI TMS keanggotaan di 6 kabupaten dan 3 kota.

Bambang Setiadi,  saksi PKPI dari DPK PKPI Bandung, menerangkan bahwa pihaknya tidak mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi di tingkat provinsi.

Adapun soal perubahan berita acara rekapitulasi verifikasi faktual di Kabupaten Cianjur yang menyatakan PKPI semula MS menjadi TMS, sebagaimana didalilkan oleh PKPI, anggota KPU Cianjur divisi hukum telah mengklarifikasi bahwa KPU telah membuat berita acara baru untuk meralat berita acara yang dimaksud oleh PKPI.

Papua

Untuk kasus Papua, PKPI berkeberatan dengan tindakan KPU RI yang tidak menyebutkan bahwa PKPI TSM di Papua pada rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi faktual. Bawaslu menilai, meskipun KPU RI tidak menyebutkan secara verbal, tetapi status terakhir PKPI di Papua dalam berita acara rekapitulasi nasional hasil verifikasi faktual adalah TMS.

Kemudian, untuk dalil PKPI yang mempermasalahkan berita acara hasil verifikasi faktual di Jayapura dan Yahukimo, sebab KPU tak melakukan verifikasi faktual, Bawaslu berpandangan bahwa alasan KPU Jayapura dan Yahukimo tidak memverikasi karena PKPI tak menyerahkan bukti fisik KTA dan KTP sebagai dasar untuk verifikasi adalah dapat diterima.

“Ketua DPK PKPI Yahukimo, Salmon Bayage menjelaskan tidak dapat  membuktikan keabsahan karena PKPI tidak menyerahkan salinan bukti keanggotaan partai berupa KTA dan KTP sehingga dinyatakan BMS. Kemudian KPU Yahukimo, telah memberikan kesempatan perbaikan, tapi sampai batas akhir masa perbaikan hasil verifikasi faktual, pengurus PKPI Yahukimo tidak memasukkan data perbaikan,” terang Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, saat membacakan pertimbangan putusan.

Dengan demikian, Bawaslu mengumumkan bawa KPU telah melakukan prosedur verifikasi faktual terhadap PKPI dengan benar. Hasil verifikasi faktual tingkat Provinsi Papua yang tertuang di berita acara dan berita acara rekapitulasi nasional hasil verifikasi faktual untuk provinsi Papua dengan status terakhir TMS dinyatakan sah.

Pada akhir pembacaan putusan, Bawaslu menyatakan, bahwa dalil-dalil PKPI selebihnya tidak dipertimbangkan karena keterpenuhan syarat menjadi partai politik peserta Pemilu 2019 tidak dipenuhi. Bawaslu menolak eksepi PKPI untuk seluruhnya.