August 8, 2024

Dewan Pers Minta Pansus RUU Pemilu Alihkan Pengawasan Kampanye di Media kepada Bawaslu

Ketentuan Pasal 263 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, yang menyerahkan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu di lembaga penyiaran atau media massa cetak kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dinilai tak relevan dengan kapasitas Dewan Pers dan KPI. Pengawasan pemilu, termasuk di media cetak dan lembaga penyiaran, merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Karna ini konteksnya pengawasan pemilu, jadi kami rasa ini adalah tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) Bawaslu, bukan Dewan Pers,” tukas Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (25/1).

Untuk mengalihkan wewenang kepada Bawaslu, Yosep mengusulkan agar Pasal 263 diubah dan dipecah menjadi dua ayat. Ayat (1): Bawaslu melakukan pengawasan atas pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak. Ayat (2): Dalam melakukan pengawasan dan pemberian sanksi, Bawaslu berkoordinasi dengan Dewan Pers dan KPI.

“Adakan MOU (Memorandum of Undertstanding) saja antara Bawaslu, Dewan Pers, dan KPI untuk mengawasi dan memberikan sanksi. Kami akan bantu semampu kami,” kata Yosep.

Yosep menambahkan bahwa pengawasan terhadap media cetak dan lembaga penyiaran oleh Bawaslu akan lebih efektif. Bawaslu memiliki tenaga pengawas di daerah-daerah, sementara Dewan Pers hanya beranggotakan sembilan orang dan bertugas di Jakarta.