August 8, 2024

Di 15 Daerah Berpetahana, Anggaran Pilkada Diberikan Lebih

Berdasarkan data yang diolah oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, dari 215 petahana yang mencalonkan diri di 136 daerah, terdapat 15 daerah yang Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan anggaran Pilkada lebih dari yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

15 daerah tersebut yakni sebagai berikut. Pemda Kabupaten Tanggamul, 135,81 persen. Kabupaten Tanggamul. Pemda Kabupaten Konawe, 127,24 persen. Pemda Kabupaten Lumajang, 111,46 persen. Pemda Kota Kediri, 110,92 persen. Pemda Kabupaten Lombok Timur, 102,04 persen. Pemda Kabupaten Alor, 101,89 persen. Pemda Kabupaten Penajam Paser, 101,87 persen. Pemda Kabupaten Hulu Sungai Selatan, 101,37 persen. Pemda Kabupaten Bandung Barat, 101,2 persen. Pemda Kota Tanjungpinang, 101,11 persen. Pemda Kabupaten Sanggau, 100,85 persen. Pemda Kabupaten Belitung, 100,8 persen. Pemda Kabupaten Jayawijaya, 100,63 persen. Pemda Kabupaten Tulungagung, 100,46 persen. Pemda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), 100,09 persen.

Menurut Usep, fenomena ini menjadi salah satu realitas di dalam dinamika kekuatan petahana di Pilkada 2018. Petahana cenderung melancarkan, bahkan melebihkan anggaran Pilkada.

“Di daerah yang ada petahananya, proses penganggaran relatif lancar. Sebaliknya, di daerah tanpa petahana, anggaran terhambat atau mengalami ketidakpastian karena harus dicairkan dalam tiga tahapan,” terang Usep kepada rumahpemilu.org (14/2).

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, mengingatkan agar pengawas dan pemantau pemilu memberikan pengawasan lebih kepada petahana. Petahana memiliki akses kepada fasilitas negara, aparatur sipil negara (ASN), dan anggaran penerimaan dan belanja daerah (APBD).

“Potensi penyalahgunaan kekuasaan petahana jauh lebih besar. Makanya mereka harus lebih diawasi. Fasilitas-fasilitas Pemda bisa disalahgunakan,” tandas Haris pada diskusi “Petahana dan Koalisi Partainya di Pilkada 2018” di Guntur, Jakarta Selatan (8/2).