September 13, 2024

Di Daerah Tanpa Calon Kepala Daerah, Pendaftaran Akan Dibuka Lagi

tahapan-bawaslu-04Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017, terdapat enam daerah dengan bakal pasangan calon (balon) tunggal. Apabila pada masa verifikasi balon tersebut tidak memenuhi syarat, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka kembali pendaftaran calon.
“Kalau 24 Oktober nanti bakal calon tersebut ternyata tidak memenuhi syarat, maka pendaftaran kami buka kembali. Tidak mungkin pilkada nol peserta,” kata Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Sarifah, pada acara diskusi “Pilkada Lancar Demokrasi Bersinar”, di Jakarta Selatan (19/10).
Sarifah menerangkan, enam daerah calon tunggal atau terancam tanpa calon akan menjadi prioritas pantauan KPU. Pasalnya, potensi rawan di daerah tersebut diduga akan cenderung meningkat.
“Enam wilayah ini akan selalu dipantau KPU untuk meminimalisir konflik atau protes yang mungkin terjadi. Kami sudah koordinasi dan konsolidasi dengan semua pihak,” tambah Sarifah.
Enam daerah dengan satu balon tunggal, yakni Kabupaten Buton, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Tambrauw. [Amalia]