August 8, 2024

Di Rancangan PKPU, LPSDK Harus Muat Tanggal Transaksi dan Jumlah Sumbangan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting, mengatakan bahwa penyampaian identitas penyumbang dana kampanye di Pilkada Serentak 2015 dan 2017 amat terbatas. Oleh karena itu, KPU mengatur dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) agar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) memuat rincian mengenai tanggal transaksi dan jumlah sumbangan.

Selain itu, ada pula tambahan syarat dokumen, yakni Surat Keterangan dari bank yang dapat berfungsi sebagai pengganti identitas penyumbang. SK, mengikuti aturan bank mengenai rekening khusus dana kampanye, ditandatangani oleh dua pihak, yakni satu orang petugas yang ditunjuk oleh partai politik atau gabungan partai politik dan salah seorang pasangan calon (paslon).

“Jadi, tidak perlu kedua paslon yang tanda tangan. Bisa bupati atau wakil bupatinya. Kami menyesuaikan dengan aturan di bank,” kata Evi di Menteng, Jakarta Pusat (31/5).

Selanjutnya, Evi menjelaskan bahwa audit dana kampanye bertujuan untuk memeriksa apakah paslon menyampaikan LPSDK  sesuai dengan syarat yang diatur di PKPU. Indikasi pelanggaran dalam LPSDK yang dilaporkan akan diperiksa oleh kantor akuntan publik.

“Memang ada yang menilai bahwa anggaran untuk kampanye yang dilaporkan oleh paslon seringkali lebih rendah daripada kenyataannya. Tetapi, audit dana kampanye memang untuk memeriksa kepatuhan si paslon, bukan audit forensik. Kalau ada indikasi pelanggaran, laporan itu diharap jadi bahan untuk diaudit oleh kantor akuntan publik,” jelas Evi.