Diaspora Indonesia menemui Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk membahas daerah pemilihan (Dapil) khusus luar negeri. Organisasi jejaring warga negara Indonesia di luar negeri ini menyampaikan tiga alasan pembentukan Dapil khusus luar negeri untuk diwujudkan dalam UU pemilu.
“Kalau kami adalah provinsi, kami adalah provinsi ke-16 terbesar di Indonesia. Lebih besar daripada Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” tukas Gugus Tugas Advokasi Dapil Luar Negeri, Diaspora Indonesia, Arief di Senayan, Jakarta Selatan pada 2 Juni pagi.
WNI di luar negeri sekitar 3,2 juta jiwa menjadi alasan pertama. Kalimantan Utara berpenduduk jauh lebih sedikit dari WNI di luar negeri mendapatkan 3 kursi.
Alasan kedua adalah penggabungan WNI di luar negeri dengan di Jakarta Pusat dan Selatan ke dalam satu Dapil yang tak efektif menyambung aspirasi. WNI di luar negeri dan di Jakarta Pusat serta Selatan berbeda aspirasi dan kecenderungan calon legislator lebih memperhatikan konstituen di Jakarta.
Tiga, tak adanya dapil luar negeri menyebabkan WNI di luar negeri apolitis dan jauh dari keterlibatan proses politik di tanah air. Selama ini, rendahnya tingkat partisipasi WNI di luar negeri disebabkan oleh tak berfungsinya sistem perwakilan yang semestinya menyambungkan kebutuhan WNI di luar negeri dengan kebijakan Pemerintah.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy yang mengundang Diaspora Indonesia menyarankan menindaklanjuti pertemuan ini ke Tim Perumus RUU Pemilu dan Pemerintah pada siang harinya di Hotel Intercontinental Plaza. “Teman-teman Diaspora Indonesia silakan datang. Sampaikan yang Bapak sampaikan tadi di hadapan Timus dan Pemerintah, agar bisa dipertimbangkan dan diputuskan,” kata Edy. []