Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto mendorong agar pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilaksanakan pada Juni 2021. 9 Desember 2020 dipandang tak memungkinkan sebab banyak ahli memperkirakan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) memuncak pada Juni 2020 dan baru reda tiga bulan kemudian.
“Bila perkiraan itu benar, bukan berarti korona menghilang, sebab masih ada kemungkinan datangnya gelombang kedua,” kata Didik kepada rumahpemilu.org melalui pernyataan tertulis (20/4).
Juni dinilai Didik sebagai pilihan yang paling memungkinkan untuk menjawab dua persoalan. Pertama, penyelesaian Covid-19 yang tak pasti. Kedua, kebutuhan akan kepala daerah yang memiliki memiliki legitimasi dan wewenang yang kuat untuk memerangi wabah.
“Masyarakat perlu pemimpin kuat sehingga pejabat sementara tidak boleh terlalu lama di posisinya. Memang tanpa otoritas penuh dari kepala daerah untuk membuat perencanaan, penganggaran, dan implementasi kebijakan, gerakan pemerintah daerah memerangi pandemi Covid-19 tak akan berhasil maksimal,” tandas Didik.
Jika Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada Juni 2021, menurutnya, tahapan Pilkada dapat dimulai pada Januari 2021. Sehingga, pasangan calon kepala daerah terpilih dapat dilantik pada awal Agustus 2021. Waktu ini memberikan ruang cukup bagi kepala daerah baru untuk menetapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021 dan menyusun Rancangan APBD (RAPBD) 2022.
“Persingkat waktu pelaksanaan tahapan agar tahapan Pilkada bisa dimulai Januari 2021 dan berakhir Agustus 2021. Memperpanjang waktu tahapan seperti pada Pemilu 2019 nyatanya juga tidak meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu. Dengan demikian, kepala daerah terpilih bisa langsung mengimplementasi rencana kebijakan yang dijanjikan pada masa kampanye, termasuk rencana kebijakan memerangi wabah Covid-19,” ujarnya.
Didik juga merekomendasikan agar tahapan Pilkada, yakni pendaftaran pemilih, pendaftaran pasangan calon, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai Protokol Covid-19. Bahkan, menurutnya perlu dibuka peluang untuk melakukan pemungutan suara melalui pos.
“Pemungutan suara melalui pos terbukti berhasil baik di beberapa negara. Nah, KPU harus membuat prosedur tahapan Pilkada dengan Protokol Covid-19,” ucap Didik.
Dari hitungan Didik, Pilkada Juni 2021 dapat menjadi titik awal untuk menyelenggarakan pemilu daerah serentak sebagaimana diarahkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.55/PUU-XVII/2019. Lima tahun dari Juni 2021, yaitu Juni 2026, Pemilu Daerah 2026 dapat diselenggarakan dengan memperpanjang masa kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2019, sampai Agustus 2026.
Bagi daerah yang belum menggelar pilkada dalam Pemilu Daerah 2026, maka penyesuaian jadwal dengan memotong masa jabatan kepala daerah menjadi hanya 4 tahun dapat dilakukan agar daerah tersebut bisa mengikuti Pemilu Daerah 2031 atau Pemilu Daerah 2036.
“Pandemi Covid-19 mestinya dijadikan sebagai tantangan untuk keluar dari prosedur pemilu normal, sekaligus menjadi titik awal untuk menata jadwal pemilu komprehensif, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Inilah format pemilu ideal dan konstitusional untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, sekaligus membangun demokrasi yang solid bagi Indonesia di masa depan,” tegas Didik.
Didik mendorong agar Pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Perubahan tentang pelaksanaan pilkada dan penataan jadwal pilkada mesti diwadahi oleh perpu.
“Presiden tidak perlu ragu melakukannya, karena sudah mendapat dukungan DPR dan masyarakat,” tutupnya.