Maret 19, 2024
iden

Dinasti Politik dan Keburukan Citra Demokrasi Indonesia

“Makahmah Konstitusi (MK) legalkan Dinasti Politik, Awal pengalihan bentuk negara Republik pada bentuk negara Kerajaan. Mastinya lembaga hokum tertinggi tidak semenang legalkan tanpa study kelayakan. Dinasti Politik menuju gerbang penderitaan rakyat kecil juga akan kembali pada kehidupan masyarakat Indonesia pada jaman orde baru yang dianggap penuh dengan kekerasan terhadap masyarakat serta kekuasan otoriter.”

Ketika makahmah konstitusi (MK) melegalkan politik dinasti pada pilkada di Indonesia. Awal buramnya politik praktis Indonesia sebagai Negara demokrasi di asia tenggara. Dilegalkannya politik dinasti akan mengimbas pada tindak pidana korupsi, juga proses pembangun pada lima mendatang akan terjadi kemunduran. MK tidak pertimbangkan negara Indonesia sebagai negara republic bukan kerajaan.

Jelas sekali, berdasakan Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bermuatan diskriminatif. Pasal 7 huruf r yang melarang bakal calon kepala daerah terikat hubungan darah/perkawinan dengan petahana dinilai bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945. Tetapi Makahmah Konstitusi melegalkan setiap warga negara, siapa pun, harus punya kesempatan yang sama. Makahmah Kostitusi kocak kacil UU No.8 Tahun 2015 awal mengrongrongnya Indonesia di pandangan public.

Menurut Wikipedia, Wangsa berarti dinasti, atau kelanjutan kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh satu garis keturunan (keluarga yang sama). Dalam sejarah Indonesia banyak kerajaan di bumi nusantara yang rajanya berasal dari satu garis keturunan yang sama, misalnya wangsa Sailendra pada Kerajaan Mataram Kuno, wangsa Bendahara pada Kesultanan Johor dan Kesultanan Riau-Lingga.

Dinasti adalah sistem reproduksi kekuasaan yang primitif karena mengandalkan darah dan keturunan dari hanya bebarapa orang. Oleh karena itu di dalam dinasti tidak ada politik karena peran publik sama sekali tidak dipertimbangkan. Dengan itu, dinasti juga menjadi musuh demokrasi karena dalam demokrasi, rakyat lah yang memilih para pemimpinnya. Jadi, politik dinasti adalah proses mengarahkan regenerasi kekuasaan bagi kepentingan golongan tertentu (contohnya keluarga elite) untuk bertujuan mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan disuatu negara.

Secara harfiah pengertian dinasti itu sendiri adalah kekuasaan yang dipegang secara turun temurun dalam satu garis keturunan atau kerabat.

Dinasti politik berpotensi besar menimbulkan perilaku korupsi.  Dinasti politik cenderung melahirkan korupsi dari pada politisi lain yang berkembang tanpa melibatkan keluarga. Pemerintah telah mengatur pencegahan berdirinya dinasti politik melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Dalam aturan tersebut, orang yang memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan inkumben tidak boleh menjabat kecuali jeda satu periode.

Terkait makahmah konstitusi legalkan politik dinasti disikapi serius, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Riza Patria, menyatakan dirinya cukup kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan pelarangan dinasti politik dalam UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pasal pelarangan dinasti politik yang dibatalkan MK itu sebenarnya didasarkan pada kondisi di lapangan dan sejarah perjalanan pilkada. Selama ini, para calon kepala daerah petahana itu sudah seperti membangun sebuah kerajaan sendiri. Dia memiliki kekuasaan besar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang jumlahnya ratusan miliar bahkan triliunan rupiah. Dan mereka juga punya otoritas mengangkat, memutasikan, dan juga menentukann program. Faktanya, daerahnya tidak maju, masyarakatnya tidak sejahtera, tapi keluarga si petahana semakin kaya, kroni dan kerabat makin makmur, masyarakat makin miskin.

Karena itu, dibuatlah pelarangan yang berniat memutus dan memberi jeda satu periode, atau lima tahun, kepada petahana dan keluarganya. Mereka sebenarnya tidak dihilangkan hak, tidak hendak melanggar HAM-nya, cuma memberi jeda saja. Menurut saya, wajar memberi jeda satu periode. Kenyataannya selama ini juga, ketika jeda itu dilaksanakan, justru si calon petahana memaksakan agar anaknya yang maju menjadi calon kepala daerah. “Bahkan ibunya yang biasa mengurus Posyandu disuruh maju.

Bagi Riza, aturan yang dibatalkan MK itu juga hendak menjamin adanya keadilan. Sebab kondisinya sulit mengalahkan calon petahana yang membawa modal triliunan rupiah, sementara calon baru yang menantang hanya bermodal, misal Rp 15 miliar.

Perbandingan putusan MK itu sebagai persaingan antara Peritel Besar seperti Carrefour atau Alfamart, dengan kios yang dimiliki warga masyarakat kecil. Pemerintah membuat aturan bahwa jarak antar toko yang dimiliki peritel besar minimal 500 meter. Tujuannya agar memberi kesempatan pada kios kecil agar bisa bersaing.

Bagaimana usaha kecil bisa menang melawan Carrefour yang disupport kredit bank besar, sementara pedagang kita menanam modal sendiri, membeli cash, makanya lebih mahal ongkosnya. Maka itu Negara harus berpihak.

Itu sama dengan pilkada dan aturan melarang politik dinasti ini. Kalau MK berpendapat pelarangan itu inkonstitusional, maka bagi saya putusan MK itu tidak ada keberpihakan. Kalau begini, ya sama saja akan melegalkan politik dinasti sampai hari kiamat. Nasib politik praktis Indonesia akan mengalami kemunduran. Undang-undang Dasar 1945, dasar Negara yang tertuang tentang menjamin kesejahtraan rakyat Indonesia mengalami keburukan. Dinasti politik juga memperburuk sistim pemerintahan di Indonesia.

Pada ulasan diatas penulis akan merujuk pada provinsi paling timur di Indonesia, yakni Provinsi Papua. Pada pilkada ke pilkada Provinsi Papua dianggap, daerah rawan konflik. Saya kira ada dua (2) persi konflik, konflik bernuansa kekuasan juga konflik yang bernuansa untuk korbankan rakyat kecil yang tidak punya kepentingan apa pada proses pilkada.

Konflik dan Dinasti Politik di Papua

Di Papua, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta 7 Kabupaten pun gelar pemilihan Bupati dan Wakil secara serentak. Pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018 di Papua tidak terlepas dari politik dinasti.

Di Kabupaten Deiyai, sempat massa yang gabung dalam Forum Peduli Alam Deiyai sempat gelar aksi demo damai sebagai bentuk penolakan terhadap terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Deiyai nomor empat (4), Inarius Douw dan Anekletus Doo. Paslon nomor empat dianggap anak kandung Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw.

Melalui aksi demo damai yang digelar menuai sorotan dari sejumlah massa yang menghadiri pada saat demo damai tersebut. Tepatnya didepan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai. Massa menyerukan untuk Bupati Nabire, Isias Douw melakukan politik dinasti pada pilkada serentak di Kabupaten Deiyai.

Selain itu kampanye hitam digulirkan pada pilkada di Papua, kenyataan ini mencederai pilkada serentak di Provinsi Papua. Bawaslu pusat merilis sejumlah pelanggaran pelanggaran pada di Papua, bahwa Pilkada di Papua rawan konflik. Pada pilkada sebelumnya, di Kabupaten Intan Jaya Papua, terjadi konflik horizontal hingga belasan warga luka-luka dan sebagian meninggal dunia akibat pilkada Bupati tahun 2017.

Dinamika konflik politik dan politik dinasty, tentu akan melahirkan pemimpin koruptor , yang kemudian terpilih tentunya rakyat sebagai penggerak roda birokrasi yang sesungguhnya dijadikan diobjekkan bukan dijadikan subjek pembangun juga menjadi korban kepentingan para penguasa. Imbas konflik  politik  pada daerah yang akan menggelar pilkada perlu diantisipasi sebelumnya. Penyelenggara harus memahami sifat dan karakter dari masyarakat di Kabupaten tersebut. Jika semenang punya kebijakan sendirinya oleh penyelenggara akan mengakibatkan konflik yang mengorbankan masyarakat kecil.

Contoh Kasus; seperti di Kabupaten Paniai, Ketika Panitia Pengawas Pemilu (PANWAS) membatalkan tiga (3) paslon perseorangan di Kabupaten Paniai, Sabtu, 10 Maret 2018. Mantan Bupati Paniai, Hengki Kayame di krokyok massa dari tiga (3)  paslon Independen di Paniai. Kronologisnya, walaupun ketiga paslon tersebut ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai pada 12 Fabruari 2018 namun dibatal sebagai calon tetap oleh panwas Kabupaten Paniai.

Uraian diatas adalah realitas politik praktis di Indonesia yang memperburuk citra demokrasi di Indonesia hanya karena “dinasti politik”. Dinasti politik akan merujuk pada proses kekuasan nuansa otoriter. Dinamika ini bila terus berlanjut maka kehidupan rakyat Indonesia akan kembali pada era orde baru, yang dianggap penuh menipulasi dan kekerasan terhadap kekuasan yang tidak merata.

Makahmah Konstitusi (MK) jelih pantau pilkada di Papua. Diperlukan tim pemantau khusus yang diutus makahmah konstitusi untuk dipantau saat pengumutan suara berlangsung di tujuh (7) daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2018 di Provinsi Papua.

Melihat wilayah geogarfis di Papua yang sulit dijangkau hanya melalui transfortasi udara, maka diperlukan untuk melakukan pendekatan sebelum pencoblosan digelar atau hari H. Walapun deklarasi pilkada damai  sudah ditanda tangan oleh setiap paslon tetapi tentu terakhir akan bermuara ke makahmah konstitusi. Ironisnya, Paslon yang dinyatakan menang dilapangan sesuai peroleh suara, tetapi makahmah konstitusi memutuskan dan/atau memutuskan yang kalah “Kecolongan tersebut akan terjadi konflik horizontal yang mengorbankan rakyat kecil”. Makahkah Kostitusi (MK) sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia jelih memutuskan dan menetapkan proses sengketa pilkada di Provinsi Papua. Untuk permuda putusan pada sengketa perlu melakukan pendekatan,khususnya di wilayah Papua.

Saran

Dinasti Politik, sudah memperburuk citra demokrasi di Indonesia. Makahmah Konstitusi sebagai lembaga hokum di  Indonesia tidak lagi mengakui Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sebagai dasar hokum yang mengatur proses pemilukada di Indonesia. Uji materi di MK adalah tentu didesak oleh pihak tententu paham “Politik Nepotisme”.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengambil tindakan keras terkait dinasti politik di seluruh Indonesia terutama di provinsi Papua. Jika, dinasti politik berlanjut terus akan berpontensi mengganggu keutuhan Indonesia, serta rakyat tidak menganggap lagi sebagai warga Negara Indonesia. “Dinasti  politik, masalah serius di Indonesia jangan dianggap sepele”. Dinasti politik bukan solusi lagi untuk kesejahtran di Indonesia tetapi akan menambah kesengsaran bagi rakyat kecil Indonesia. Sekian dari saya. []

JEKSON IKOMOU

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Provinsi Papua