August 9, 2024

Dinilai Memihak Petahana, Cabup Jayapura Laporkan Ketua KPU RI ke DKPP

Abdul Jabar, kuasa hukum calon bupati (cabup) Jayapura, Godlief Ohee, melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief dinilai lalai menindak lanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi cabup petahana, Mathius Awoitauwse, sehingga rekomendasi gagal dieksekusi.

“Menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu itu ada batas waktunya, yaitu tujuh hari. Nah, kasus Jayapura ini, sebenarnya masih ada waktu dua hari. Tapi, KPU RI mengirimkan surat ke KPU Papua lewat dua hari, jadi empat hari. Dengan demikian, surat rekomendasi Bawaslu jadi kadaluarsa,” jelas Abdul pada sidang DKPP di Gondangdia, Jakarta Pusat (27/11).

Tak hanya menilai lalai, dalam laporannya Abdul juga menuduh Arief memihak petahana. Tak ditindak lanjutinya rekomendasi Bawaslu dengan cepat diduga merupakan kesengajaan. Pasalnya, KPU mengeluarkan dua surat yang memerintahkan KPU provinsi untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu dalam waktu yang relatif cepat.

“Bawaslu pernah mengeluarkan dua surat rekomendasi dan KPU langsung menindak lanjuti tanpa meminta klarifikasi. KPU melindungi calon petahana atas sanksi pembatalan yang telah direkomendasikan,” kata Abdul saat membacakan laporan.

Arief Budiman jabarkan jawaban

Arief menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Godlief dan kuasa hukumnya. Ada dua argumentasi yang diterangkan kepada majelis sidang, yang diharapkan cukup membuktikan bahwa pihaknya tak melakukan apa yang dituduhkan.

Satu, pengadu tak memahami mekanisme pengambilan keputusan di KPU RI. Adalah aneh pengadu hanya melaporkan Arief sebagai teradu yang mengeluarkan surat tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kepada KPU Papua. Sebab, keputusan diambil dalam rapat pleno bersama seluruh anggota KPU. Kepemimpinan KPU bersifat collective colegial.

“Teradu, dalam menjalankan tugasnya tidak dapat mengambil keputusan seorang diri. Surat itu adalah tanggung jawab seluruh anggota KPU, bukan individual,” ujar Arief.

Dua, KPU tak bermaksud lalai dalam menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu. Adapun sebab yang membuat surat KPU RI kepada KPU Papua memakan waktu lebih lama dari surat-surat tindak lanjut sebelumnya adalah surat rekomendasi Bawaslu diterima pada Rabu, 23 Agustus 2017 malam. Rapat pleno KPU RI diadakan rutin setiap senin.

“Besoknya kamis, jumat, komisioner sudah bertugas di banyak tempat. Tapi kamis jumat kami sudah komunikasi membahas ini, Jadi, pas seninnya, langsung kami tindak lanjuti. Prinsipnya, tindak lanjut itu kami lakukan masih dalam waktu yang ditentukan Undang-Undang,” terang Arief.

Pengadu merupakan lawan politik cabup petahana di Pemilihan Bupati Jayapura 2017. Petahana didiskualifikasi oleh Bawaslu karena melakukan penggantian jabatan terhadap tiga pejabat saat telah menjadi cabup.