August 9, 2024

Dirugikan oleh PKPU Pencalonan Anggota Legislatif, Kini KPU RI Diadukan ke DKPP

Mantan narapidana kasus korupsi yang batal menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Cinde Laras Yulianto, mengadukan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebagaimana dibacakan oleh kuasa hukumnya, Sultan, Cinde menilai bahwa dalam perumusan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan DPR Daerah (DPRD), KPU melanggar prinsip adil, berkepastian hukum, tertib, profesional, serta menjaga ketertiban dan kepentingan umum karena mengatur norma yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan PKPU yang telah disahkan tidak melalui pengundangan.

“Para teradu telah mengesahkan sendiri PKPU No.20/2018 pada tanggal 30 Juni 2018, tanpa menunggu pengundangan di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Para Teradu juga mengubah larangan yang substansinya sama di dalam PKPU tersebut,” tegas Sultan pada sidang di gedung DKPP, Gondangdia, Jakarta Pusat (8/7).

Pengadu mengajukan aduan kepada DKPP tanggal 3 Juli 2018, yakni sebelum PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD akhirnya diundangkan. Oleh karena itu, Pengadu mengubah pokok pengaduan dan tuntutan yang semula diberhentikan tetap menjadi teguran tertulis.

“Kita sadari bahwa setelah tanggal 3 Juli, banyak dinamika dalam hal penerbitan PKPU No.20/2018 ini. Jadi, rentang waktu yang kami persoalkan adalah 30 Juni sampai 3 Juli,” tukas Sultan.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, melakukan pembelaan. Menurutnya, pokok aduan yang disampaikan oleh kuasa hukum Pengadu tidak lagi relevan. Penilaian Pengadu bahwa PKPU No.20/2018 cacat formil dan materil telah terbantahkan dengan dilakukannya pengundangan oleh Kemenkumham.

“Sebetulnya harus dibuktikan dulu apakah pembuatan PKPU ini cacat formil dan materilnya, baru bisa diambil kesimpulan apakah terjadi pelanggaran etik atau tidak. Jadi sebetulnya, tidak relevan lagi mempersoalkan adanya pelanggaran etik karena semua prosedur pada akhirnya telah kami tempuh,” tandas Arief.

Arief menjelaskan, bahwa dikeluarkannya PKPU No.20/2018 tanggal 30 Juni ditujukan agar tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah disusun. Pasca pengesahan, proses untuk meminta agar Kemenkumham mengundangkan tetap dijalankan.

Pada persidangan ini, KPU dicecar oleh beberapa pertanyaan dari Hakim DKPP, Ida Budhiati dan Muhammad. Muhammad bahkan mengatakan bahwa KPU tak semestinya menafsirkan UU, melainkan hanya melaksanakan UU.

Majelis sidang meminta Cinde melampirkan bukti bahwa dirinya pernah mencalonkan diri sebagai bacaleg kepada salah satu partai politik, dan meminta KPU melampirkan bukti yang berkaitan dengan proses perumusan PKPU No.20/2018 dan pembahasan bersama Kemenkumham pasca PKPU disahkan. Pada persidangan berikutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai Pihak terkait akan memberikan keterangan.скачать новые