Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta hanya akan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik jika warga terdaftar di database Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau datanya (warga yang meminta SK pengganti KTP elektronik) ada di database tersebut, akan saya keluarkan, tapi kalau tidak, mohon maaf, kerja saya harus berdasarkan fakta,†kata Kepala Disdukcapil DKI Edison Sianturi pada acara “Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta†di Senen, Jakarta Pusat (2/11).
Edison menjelaskan, aturan main tersebut sesuai dengan Peraturan Kemendagri Nomor 47 Tahun 2016. Ia menekankan, Disdukcapil tidak menentukan pemilih, tetapi mengeluarkan administrasi kependudukan dan mengeluarkan KTP elektronik.
Warga Jakarta yang belum melakukan perekaman KTP elektronik diharap segera mengurusnya di kelurahan setempat. Ini untuk memudahkan tugas Disdukcapil 146.000.
“Kalau sudah melakukan perekaman KTP elektronik, akan kami keluarkan SK tanda telah melakukan perekaman. Akan tetapi, SK pengganti KTP elektronik baru dapat kami keluarkan setelah yang bersangkutan masuk dalam databse dari Kemendagri,†jelas Edison.
Disdukcapil DKI mengusulkan koordinasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Bagi warga yang ingin mendapatkan SK pengganti KTP elektronik, apabila database yang bersangkutan mengalami perubahan elemen kependudukan, perlu membawa SK dari RT dan RW. [Amalia]