Hasil kerja Tim seleksi (Timsel) calon penyelenggara pemilu periode 2017-2022 dipertanyakan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu alasannya, yakni hadirnya Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Valina Singka Subekti, dalam komposisi Timsel. DKPP, menurut Komisi II, merupakan kesatuan fungsi dari penyelenggara pemilu.
“Salah satu anggota Timsel dalah DKPP. Nah, ini sama-sama penyelenggara pemilu seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Jadi, proses pemilihan sebaik apapun, kalau salah satu Timselnya adalah bagian integral dalam suatu fungsi, ini patut dipertanyakan,” kata anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Suasana Dachi, di Senayan, Jakarta Selatan (30/3).
Menanggapi tudingan tersebut, Valina menegaskan bahwa penunjukkan dirinya sebagai Timsel oleh Presiden merupakan tugas negara. Apabila Komisi II mempertanyakan posisinya sebagai komisioner DKPP, semestinya Komisi II bertanya langsung kepada Presiden.
“Negara memberi tugas kepada saya untuk menjadi Timsel, untuk dapat memberikan yang terbaik dari apa yang saya miliki. Mungkin latar belakang keilmuan dan pengalaman saya selama ini di KPU dan DKPP, itu yang jadi pertimbangan,” kata Valina.
Valina menambahkan bahwa Timsel telah bekerja maksimal dalam memilih penyelenggara pemilu untuk lima tahun ke depan. Menentukan penyelenggara pemilu, kata Valina, merupakan tanggungjawab luar biasa dan tugas yang sulit, terutama mengingat tantangan Pemilu Serentak 2019.
“Luar biasa tanggungjawab dari negara kepada kita bersebelas orang ini. Sebab, sulit mencari penyelenggara pemilu yang memenuhi lima syarat sebagai penyelenggara pemilu. Kami berusaha untuk memberikan yang terbaik agar pemilu 2019 berkualitas.” tutup Valina.