Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, menyatakan bahwa tak ada perubahan substansial di dalam draft Peraturan DKPP dengan Peraturan DKPP sebelumnya. Hal-hal yang ditetapkan sebagai pelanggaran di Peraturan DKPP tetap menjadi ketentuan.
“Perubahan secara substansial tidak ada, karena kode etik itu, apa yang dilanggar dulu, sekarang juga dikatakan pelanggaran. Kode etik penyelenggara pemilu juga hanya dua, soal integritas dan soal profesionalitas,” tukas Harjono pada konferensi pers di Gondangdia, Jakarta Pusat (14/9).
Harjono kemudian menjelaskan bahwa pelanggaran atas prinsip profesionalisme masih dapat ditoleransi. Profesionalisme berhubungan dengan kapabilitas dan kapasitas yang dapat diperbaiki dengan latihan dan peningkatan pemahaman. Berbeda halnya dengan pelanggaran atas prinsip integritas yang tak akan ditoleransi, sebab berhubungan dengan kejujuran penyelenggara.
“Untuk saya, kalau ada pelanggaran kode etik karena profesionalitasnya, kita masih bisa menimbang-nimbang. Kenapa kok dia tidak bisa melakukan sesuai dengan standar-standar profesional? Tapi kalau yang dilanggar integritasnya, itu permasalahan besar karena kejujurannya sudah tidak ada lagi,” tegas Harjono.
Putusan di DKPP, menurut Harjono, bukanlah putusan hukum, melainkan putusan yang menilai integritas dan profesionalitas seorang penyelenggara pemilu.