August 8, 2024

Dokumen Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Diserahkan di Dua Tingkatan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI divisi hukum, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa dokumen keanggotaan partai politik calon peserta pemilu diserahkan di dua tingkatan. Dokumen yang berisi nama-nama anggota partai diserahkan kepada KPU/Komite Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota, sedangkan rekapan jumlah anggota partai di seluruh kabupaten/kota diserahkan kepada KPU RI.

“Jadi, tidak ada penumpukan dokumen di sini, tapi terdistribusi di kabupaten/kota. Misal, di kabupaten A anggota partai sekian. Nama-namanya siapa saja, itu kirim ke KPU kabupaten/kota Nah, jumlah rekapannya diserahkan ke KPU RI,” jelas Hasyim pada acara penyuluhan Peraturan KPU (PKPU) No.11/2017 di Menteng, Jakarta Pusat (27/9).

Hasyim juga menjelaskan bahwa tak ada penyerahan dokumen pendaftaran dari partai kepada KPU provinsi/KIP Aceh. KPU provinsi/KIP Aceh menerima dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu hasil penelitian administrasi yang disampaikan oleh KPU RI, untuk kemudian melakukan verifikasi faktual.

“KPU provinsi hanya akan menerima dokumen hasil verifikasi (administrasi). Dokumen pendaftaran semuanya diserahkan ke KPU RI. Jadi, verifikasi administrasi dilakukan di pusat dan kabupaten/kota,” kata Hasyim.

Dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta pemilu.