November 27, 2024

DPR Didorong Gunakan Mekanisme Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu yang Ramah Perempuan

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didorong untuk menggunakan mekanisme pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lebih ramah perempuan. Sistem paket diusulkan untuk diadopsi dalam pemilihan. Dengan sistem ini, satu anggota Komisi II memilih tujuh orang calon anggota KPU secara langsung dalam satu paket. Komposisi di dalam paket tersebut wajib memasukkan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

“Misalnya satu anggota memilih tujuh orang untuk KPU dan lima orang untuk Bawaslu. Harus ada kesepakatan dulu di antara tujuh dan lima orang itu tiga puluh persennya harus perempuan. Tidak bisa dibebaskan begitu saja. Harus ada afirmasi di sini,” kata Sri Budi Eko Wardani, pengajar di Departemen Politik FISIP Universitas Indonesia dalam diskusi “Memastikan Keterwakilan Perempuan Minimal 30% di KPU dan Bawaslu” (26/1).

UU Pemilu mengamanatkan komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Komisi II DPR bertanggung jawab merealisasikan amanat ini melalui mekanisme pemilihan yang dapat menjamin keterpilihan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Tindakan afirmasi harus direalisasikan dalam pemilihan di DPR. Komisi II DPR bertanggung jawab merealisasi tindakan afirmatif yang diamanatkan undang-undang sehingga terbentuk suatu komposisi KPU-Bawaslu yang menggambarkan posisi yang adil setara dan berperspektif gender,” tegas Sri Budi Eko Wardani.

Komisi II DPR menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada pekan kedua Februari. Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan untuk memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu. Ada empat perempuan dari empat belas calon anggota KPU (28.57 persen) dan tiga dari sepuluh calon anggota Bawaslu (30 persen) yang diserahkan presiden ke DPR.