Pembahasan lima isu krusial di Rancangan Undang-undang Pemilu yang belum menemui titik sepakat kembali ditunda. Penundaan pembahasan dilakukan karena pihak pemerintah yang biasanya diwakili Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan jajarannya tidak hadir.
“Kita hormati sekalipun idealnya kalau ingin menunda bisa dikirim utusan,” kata Ahmad Riza Patria, Pimpinan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta (13/6).
Nuansa politik disebut-sebut sangat terasa dari ketidakhadiran Kemendagri. Lobi-lobi pemerintah dengan fraksi-fraksi DPR mengenai lima isu krusial dinilai masih buntu.
Johny Plate, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai NasDem, menyarankan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika RUU ini tak kunjung selesai. Hal itu diperlukan sebagai dasar pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menerbitkan Perppu sebagai akibat dari putusan MK demi terselenggaranya pemilu serentak,” kata Johny.