Dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, KPU menyebutkan bahwa pihaknya akan membentuk dan mengorganisasi Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di 34 provinsi di seluruh Indonesia dan meneruskan pendirian Rumah Pintar Pemilu (RPP). KPPD dan RPP dinilai strategis untuk menumbuhkan minat dan kepedulian masyarakat terhadap pemilu dan demokrasi, serta membantu penyebaran informasi kepemiluan.
“KPPD ini dibayai APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) kita. Itu juga bukan program baru. Kemarin kita adakan Jambore Sadar Pemilu dan Demokrasi di Sentul. Perwakilan dari 34 provinsi hadir untuk menyusun strategi ke depan,” jelas Ketua KPU RI, Arief Budiman, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (22/8).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa KPPD bisa jadi beban pemborosan APBN. Program sosialisasi harus memperhatikan keuangan negara.
“Sama seperti RPP, KPPD bisa jadi pemborosan di tengah hutang negara semakin tinggi. Kita harus betul-betul sangat hemat. Jadi, hati-hati! RPP tidak terlalu perlu kok. KPU fokus saja pada tugasnya,” ujar Mardani.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo. “Kalau memang ada dananya, ya jalankan saja, Tapi, kalau tidak, ya gak usah terlalu pintar-pintar amatlah.”