November 15, 2024

DPR: Putusan Bawaslu Soal Pengisian Sipol Setelah Penelitian Administrasi Tak Mungkin Dilaksanakan KPU

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta klarifikasi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada sembilan partai politik yang mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berita simpang siur di media, Bawaslu meloloskan partai politik dalam proses pendfataran.

“Keputusan Bawaslu terakhir ini seperti apa? Karena media itu beritanya beda-beda,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sirmadji pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (22/11).

Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan. Pada intinya, Bawaslu memerintahkan agar KPU memeriksa kembali dokumen persyaratan pendaftaran. Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tetap diisi Sembilan partai politik setelah penelitian administrasi.

“Sipol tetap diinput setelah penelitian administrasi. Jadi, pada prinsipnya, Sipol sebagai alat bantu tidak di awal pendaftaran,” terang Abhan.

Anggota KPU RI, Pramono Ubaid coba merespon penjelasan Bawaslu. Ia mengatakan, berbeda dengan perintah amar putusan Bawaslu, KPU mewajibkan sembilan partai politik mengisi Sipol.

Waktu pengisian Sipol paling lambat pada 22 November pukul 24.00. Data di Sipol merupakan basis data yang akan dilakukan penelitian administrasi.

“Bahwa Sipol diinput setelah penelitian administrasi, bagi kami menjadi tidak mungkin karena di dalam penelitian administrasi ada analisis kegandaan anggota. Kita perlu sistem. Gak mungkin kita pelototi satu per satu secara manual,” tegas Pramono.

Pramono menambahkan, menjadi tak adil jika 14 partai politik dilakukan administrasi analisis kegandaan menggunakan Sipol. Sembilan partai politik lainnya secara manual.

Sirmadji, juga Pimpinan Komisi II DPR RI, Lukman Edy menerima argumen KPU. Keduanya mendukung penelitian administrasi dengan Sipol.

“Saya pernah mengalami. Ada ternyata mendadak di partai saya, anggota diambil oleh partai lain. Dan gak tau orangnya ini. Taunya setelah KPU mendatangi mereka. Mengapa tau? Karena KPU lihat di Sipol,” ujar Sirmadji.

KPU akan menerbitkan Surat Keputusan mengenai tata cara pendaftaran yang telah disesuaikan dengan Putusan Bawaslu. SK, selanjutnya akan diakomodasi dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU).

“Perubahan itu, untuk 14 partai, berjalan seperti PKPU. Dan kami membuat jalur cepat juga untuk sembilan partai. Tapi nanti di ujungnya sama,” kata Pramono.

Sembilan partai politik diberikan waktu perbaikan penelitian administrasi yang sama dengan 14 partai politik. Yang dikurangi adalah waktu untuk KPU melakukan penelitian administrasi dan faktual kepada sembilan partai. []

AMALIA SALABI