January 31, 2025

DPR Setujui Dua Opsi Untuk Percepat Proses Pungut Hitung di Pemilu 2019

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memformulasikan pengaturan di Peraturan KPU (PKPU) Pemungutan dan Penghitungan Suara agar proses pungut hitung suara di Pemilu Serentak 2019 tak berganti hari. Pasalnya, semakin lama waktu yang dihabiskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kondisi keamanan akan semakin tak kondusif dan rawan.

“Jangan sampai subuh lah. Itu bahaya. Apa yang bisa dilakukan agar memungkinkan gak sampai berganti hari?” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Pusat (24/8).

Anggota KPU, Pramono Ubaid, menyampaikan dua opsi alternatif yang mungkin dilakukan. Pertama, mengurangi jumlah pemilih per TPS dari 500 menjadi 350. Kedua, menambah jumlah bilik suara. Kedua opsi berimplikasi pada anggaran pemilu.

“Konsekuensinya anggaran, karena opsi pertama menyebabkan jumlah TPS dan jumlah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bertambah dan opsi kedua butuh biaya untuk tambahan bilik. Tapi, pembacaan hasil akan cepat,” jelas Pramono.

DPR menyetujui kedua opsi yang diajukan KPU. “Saya setuju menambah jumlah bilik suara. Mengurangi jumlah pemilih per TPS juga setuju. Implikasi penambahan biaya ya apa boleh buat, dibandingkan sampai subuh,” tukas Lukman.