August 9, 2024

DPR Tak Ingin Lapor Penyelenggara Pemilu Jika Adakan Pertemuan Terbatas Sebelum Masa Kampanye

Di dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019, partai politik peserta Pemilu 2019 boleh melakukan dua kegiatan sosialisasi. Satu, pemasangan bendera partai beserta nomor urut partai. Dua, pertemuan terbatas. Partai politik dipersilakan mengadakan pertemuan terbatas dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan, pemberitahuan pertemuan terbatas partai ditujukan untuk melindungi partai politik dari tuduhan curi start yang dilaporkan oleh partai politik lain. Dengan adanya surat pemberitahuan, penyelenggara pemilu dapat mengklarifikasi segera kepada partai politik yang melaporkan.

“Kenapa perlu diatur seperti ini, sebetulnya untuk memastikan, menata dan melindungi KPU, Bawaslu, dan partai politik. Misal ada partai A melakukan pertemuan terbatas, lalu partai lain melaporkan. Kalau tidak ada pemberitahuan, Bawaslu akan direpotkan dengan harus memeriksa ke lokasi apakah ini masuk kategori kampanye atau bukan. Nah, ketika itu sudah diberitahukan, Bawaslu bisa langsung menjawab bahwa ndak, ini untuk kegiatan ini,” jelas Arief pada rapat konsultasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Selatan (3/4).

Aturan ini ditentang keras oleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Anthon Sihombing. Penyelenggara pemilu tak berhak mencampuri urusan internal partai politik. Partai politik tak patut patuh terhadap KPU dan Bawaslu.

“Apa pentingnya kami memberitahukan? Kami ngurusin internal kami kok. Masa internal kami, hak kami, harus memberitahukan? Emang KPU duluan baru partai? Partai kami duluan yang ada,” tegas Anthon.

Anggota Fraksi Partai Golkar lainnya, Rambe Kamarul Zaman, mempertajam penolakan Golkar. Rambe mengatakan, partai politik memiliki banyak agenda dan akan direpotkan jika harus melapor kepada penyelenggara pemilu. Partai politik, menurut Undang-Undang Partai Politik, bertugas untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Jangan harus diberitahukan. Jangan pikir sedikit kegiatan kita di masyarakat. Sekarang ini tahun politik. Tugas partai untuk melakukan pendidikan politik. Gak perlu harus beri tahu ke sini dan ke sana,” tandas Rambe.

Mengikuti sikap Golkar, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak aturan pemberitahuan rapat terbatas kepada penyelenggara pemilu.

Sirmadji dari Fraksi PDIP memberi masukan, “Kalau tetap ada embel-embel internal, gak perlu ada pemberitahuan. Ya ini kegiatan internal partai. Tapi kalau pertemuan kepada publik, oke lah harus beri tahu ke KPU dan Bawaslu untuk memastikan bahwa kegiatan ini bukan kampanye, melainkan sosialisasi.”

Perdebatan mengenai aturan ini akan dilanjutkan pada rapat konsultasi berikutnya tanggal 9 April 2019 pukul 13.00 WIB. Bawaslu mengusulkan agar KPU merubah istilah pertemuan terbatas dengan istilah lain yang tidak memiliki kesamaan dengan kegiatan internal partai atau kegiatan kampanye.

KPU dan Bawaslu bersikukuh pertemuan terbatas perlu diberitahu kepada penyelenggara pemilu. Anggota KPU, Pramono Ubaid menandaskan, “Kenapa kita minta partai beri tahu ke KPU karena ada pengerahan massa. Gak mungkin dihindari, pasti ada yel-yel, penyebutan nomor urut dan lain-lain. Itu mudah sekali dilaporkan ke Bawaslu kalau ada kampanye di luar jadwal.”

Sikap Pemerintah abu-abu, menyerahkan keputusan kepada KPU dengan mempertimbangkan masukan dari Komisi II.