August 8, 2024

DPT Pemilu 2019 yang Telah Ditetapkan Akan Diperbaiki Kembali

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019  yang telah ditetapkan akan dimutakhirkan kembali selama sepuluh hari ke depan setelah adanya  temuan dari beberapa pihak, baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun partai politik peserta pemilu, terkait data pemilih ganda yang tak dapat diselesaikan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Data Bawaslu, 130 ribu pemilih ganda, dan data Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 25 juta pemilih ganda.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), Kaka Suminta menilai penetapan DPT yang sempat diminta untuk ditunda menandakan ketidaksiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun DPT yang akurat dan final. Kaka juga menyayangkan Bawaslu yang tak dapat mencegah terjadinya penundaan DPT Pemilu 2019 karena tak menyelesaikan temuan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

“Kami menyayangkan apa yang terjadi kemarin. DPT itu kan basis dan jaminan terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam pemilu, makanya harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kaka kepada rumahpemilu.org (6/9).

Kaka mengimbau agar Bawaslu proaktif mengawal setiap tahapan secara berjenjang. Bawaslu tak boleh hanya menunggu hingga saat penetapan DPT oleh KPU.  KPU dan Bawaslu, kata Kaka, mesti menjalin komunikasi yang lebih solid dan produktif demi kelancaran tahapan Pemilu 2019.

“Jalinlah dialog yang lebih produktif, karena selain soal penundaan penetapan DPT juga masih ada persoalan lain seperti soal pencalegan yang menyeret dabat publik yang berkelanjutan dan problematik,” ucap Kaka.