JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum memfinalisasi draf surat keputusan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memerintahkan KPU memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap Dewan Perwakilan Daerah. Dari beberapa opsi, pilihan KPU cenderung mengerucut pada opsi ”moderat” yang dianggap bisa mengakomodasi berbagai putusan institusi peradilan.
KPU sedianya memutuskan menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta itu pada rapat pleno Senin (26/11/2018), tetapi urung dilakukan karena rapat belum mencapai kuorum untuk menggelar rapat pleno. Pasalnya, masih ada tiga dari tujuh anggota KPU yang sedang bertugas di luar Jakarta. Sesuai Undang-Undang Pemilu, rapat pleno KPU dikatakan kuorum apabila dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah anggota KPU.
”Tiga anggota KPU masih bertugas di luar kota sehingga kami belum bisa memutuskan (menindaklanjuti putusan PTUN). Namun, opsi-opsi sudah dibahas. Sore ini (draf keputusan) dirapikan, besok akan diambil keputusan. Kami sudah diskusi banyak hal, bagaimana cara menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan PTUN,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU di Jakarta, Senin (26/11).
Sebelumnya, MK dalam putusan uji materi UU Pemilu menyatakan, calon anggota DPD tak boleh merupakan pengurus partai politik. Putusan itu dijalankan KPU dengan merevisi PKPU Pencalonan DPD. Atas dasar PKPU itu, KPU kemudian menyatakan Oesman Sapta, yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD karena belum menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol hingga menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) pemilihan anggota DPD.
Putusan MA atas uji materi PKPU Pencalonan DPD menyatakan, PKPU tersebut berlaku sepanjang tidak diberlakukan surut. Sementara itu, putusan PTUN Jakarta justru memenangkan gugatan Oesman Sapta. PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan Oesman Sapta dalam DCT anggota DPD.
Contoh kurang baik
Menurut Arief, draf tindak lanjut dari masing-masing putusan sudah dibuat, tetapi KPU juga membuat opsi lagi untuk menindaklanjuti tiga putusan tersebut dalam satu naskah surat keputusan KPU.
”Kalau putusan hukum, pasti KPU akan tindak lanjuti, tidak akan mendiamkan, karena kalau tidak ditindaklanjuti akan menjadi contoh yang tidak baik. KPU pasti tindak lanjuti, tetapi bentuknya bagaimana, Selasa (hari ini),” kata Arief.
Anggota KPU, Wahyu Setiawan, menambahkan, setelah menyimak putusan MK, MA, dan PTUN Jakarta, KPU mencoba formula yang memungkinkan semua putusan dilaksanakan. Menurut dia, dengan melaksanakan putusan MK, tentu calon anggota DPD tak boleh menjadi pengurus parpol. Namun, kata dia, putusan PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Oesman Sapta ke DCT, juga tetap dimungkinkan dilakukan.
”Formulanya akan diambil langkah moderat untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajiban KPU tanpa saling tabrakan satu sama lain. Besok (Selasa ini) akan diputuskan bersama,” kata Wahyu.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta menyatakan, putusan MA dan PTUN menunjukkan kontradiksi hukum yang parah, yang bisa mengganggu tak hanya pemilu, tetapi juga keseluruhan konstruksi hukum di Indonesia. Hal ini, kata dia, harus menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia setiap memutuskan sesuatu. []
ANTHONY LEE 27 November 2018
https://kompas.id/baca/utama/2018/11/27/draf-keputusan-kpu-difinalisasi-lagi/