August 8, 2024

Draf Revisi UU Pemilu Telah Diselesaikan DPR

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilu telah selesai dikerjakan. Dalam waktu dekat, draf akan diusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk kemudian ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus).

“Draf RUU-nya sdh selesai tiga hari lalu. Dikerjakan oleh tim kami dengan tim badan keahlian DPR. Dalam waktu dekat akan kami usulkan ke Baleg. Lalu nanti akan ditetakan oleh Bamus, siapa yang akan bahas,” kata Doli pada diskusi “Pilkada 2020: Ditunda, Lalu Bagaimana?” (16/4) yang diadakan oleh Central for Strategic International Studies (CSIS).

Sebelumnya, Doli menyampaikan bahwa dalam DPR RI merencanakan untuk menyelesaikan tujuh undang-undang tentang politik dalam waktu 1,5 tahun. Tujuh undang-undang itu yakni, UU pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan disatukan, UU Partai Politik, UU MD2 (Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), UU Pemerintah Daerah, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Kira-kira ada tujuh undang-undang yang bisa saling terkait, bisa disinkronisasikan supaya penataan sistem politik dan demokrasi kita bisa lebih produktif dan lebih bagus. Kami akan mulai dengan revisi UU Pemilu. Akan jadi satu, tidak lagi dua rezim, pemilu sendiri, pilkada sendiri. Jadi, dua UU ini akan jadi satu,” jelas Doli.

Diakui Doli, DPR tengah mendiskusikan desain keserentakkan pemilu. Ada dua pilihan desain yang berkembang, yakni serentak nasional-lokal, dan serentak eksekutif-legislatif.

“MK sudahmemutuskan soal keserentakkan itu. Yang wajib serentak itu pemilihan presiden, DPR dan DPD. Maka, kami mencoba mengusulkan paling tidak ini bisa menjadi bahan exercise kita dalam penataan sistem politik, sistem demokrasi, dan sitem pemilu kita,” ujar Doli.

DPR juga berkeinginan menormalisasi jadwal Pilkada. Sebab menunggu revisi UU Pemilu memakan waktu, langkah yang dilakukan saat ini yakni menormalisasi jadwal Pilkada melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

“Ketika kemarin dibuka peluang tentang perpu, salah satu isi dalam UU yang mau kita perkuat adalah soal keserentakkan pemilu nasional-daerah. Maka, kita mulai sounding dari kemarin, bentuknya usulan, kita normalkan dulu PIlkada yang ada,” ucapnya.