August 8, 2024

Dua Opsi Tawaran KPU yang Ditolak DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk melaksanakan Putusan MK No.53/PUU-XV/2017 tentang pemberlakuan verifikasi kepada seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019. Sebagai tindak lanjut, KPU menawarkan dua opsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, guna dapat disetujui bersama dan dimasukkan ke dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) No.7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019.

Opsi A, proses verifikasi faktual dijalankan sejak 29 Januari hingga 29 Maret 2018. Penetapan partai politik peserta pemilu akan dilakukan pada 30 Maret, bergeser 41 hari dari jadwal awal 17 Februari. Waktu 17 -28 Januari digunakan untuk revisi anggaran Pemilu, perubahan PKPU, dan perekrutan tenaga verifikator. Jumlah verifikator untuk satu kabupaten/kota adalah tiga orang, sama seperti jumlah verifikator pada verifikasi faktual empat partai baru.

“Jadi, seluruh proses dijalankan sama persis dengan yg ada di PKPU No.7/2017, tetapi tak sesuai dengan Pasal 179 UU Pemilu. Anggaran yang dibutuhkan 39,2 miliar rupiah,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, pada rapat kerja di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (16/1).

Opsi B, verifikasi faktual dilakukan dengan merapatkan waktu yang tersedia dan memangkas beberapa jenis kegiatan sehingga penetapan partai politik peserta pemilu tetap dilakukan pada 17 Februari. Verifikasi rencananya dimulai sejak 17 Februari, dengan jumlah verifikator bertambah dua kali lipat.

“Jumlah verifikator menjadi enam. Nah, maka membawa konsekuensi anggaran. Yang kami butuhkan adalah 66,3 miliar rupiah,” ujar Arief.

Arief mengutarakan bahwa pihaknya lebih memilih opsi A dengan pertimbangan prinsip kesetaraan dapat dijalankan lebih baik, petugas verifikator lebih siap, dan efisiensi anggaran. Jumlah verifikator yang dibutuhkan adalah 1.542 orang.

Satu partai, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyetujui opsi B, sementara partai lain mempermasalahkan verifikasi faktual yang diatur oleh KPU. Kesimpulan rapat kerja, DPR meminta KPU merevisi PKPU No.11/2017 dan tak meneruskan verifikasi faktual sebagaimana maksud Pasal 172 hingga Pasal 179 UU Pemilu.