August 8, 2024

Dugaan Politik Uang Caleg Perindo Diusut Bawaslu Jakarta Utara

Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta II nomor urut dua dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), David H. Rahardja, ditemukan oleh Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel) Pegangsaan Dua, Nur Alia Azis, tengah membagikan minyak goreng cap tawon kepada masyarakat di RT.004/010, Kelurahan Sukapura, pada Minggu (23/9). Alia merekam kejadian pembagian minyak goreng dan melaporkannya ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kelapa Gading guna diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara.

Kasus ini telah dikaji oleh Bawaslu Jakarta Utara dan dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf (j) Undang-Undang (UU) No. 7/2017. Minyak goreng tidak termasuk kategori bahan kampanye sebagaimana disebutkan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 30 menyebutkan, bahan kampanye dapat berbentuk selebaran atau flyer, brosur atau leaflet, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

KPU mendefinisikan bahan kampanye sebagai semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Ketua Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jakarta Utara, Benny Sabdo, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara kepada Polisi Resor (Polres) Metro Jakarta Utara. Barang bukti yang diserahkan yakni, stiker berukuran 10 kali 15 cm yang memuat nama caleg, nomor urut caleg, nomor urut partai, lambang partai, dan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut satu, video rekaman pembagian minyak goreng, dan percakapan Whats App caleg Perindo.

“Barang bukti ada. Tapi minyaknya tidak kita sita karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menyita. Kami sarankan penyidik agar melakukan penyitaan,” kata Benny kepada rumahpemilu.org (12/10).

Penyidikan akan ditangani oleh para personil Polres Metro Jakarat Utara yang tergabung di dalam satuan tugas Sentra Gakkumdu, yakni Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bagus Bonowiyatmo, IPDA Wiga Abadi, BRIPKA Dwi Prasetyo, BRIGADIR Dwi Aulia, dan BRIPTU Yuyud Kharisma. Penyidikan berlangsung selama 14 hari.

“Kami yakin penyidik bekerja secara profesional dalam mengungkap tindak pidana pemilu ini. Penegakan hukum pemilu harus dilakukan untuk memberikan efek jera, sekaligus untuk menciptakan keadilan elektoral serta melindungi integritas pemilu,” ucap Benny.

Dalam dokumen kajian dugaan pelanggaran yang dikirimkan Benny, David menjelaskan bahwa dirinya terlibat dalam pembagian minyak goreng cap tawon kepada warga pada kegiatan yang disebutnya sebagai bazar mendadak. David menjual 130 kemasan minyak goreng dua liter yang dibelinya dari Bulog seharga 18 ribu dan menjual kepada warga dengan harga 12 ribu. Warga yang membeli diberikan stiker caleg dengan tujuan sosialisasi diri.

“Itu adalah bazar minyak goreng. Selaku panitia pelaksananya saya sendiri. Untuk susunan acaranya, karena kegiatan tersebut diadakan spontan, maka langsung saya buka dengan penyampaian perkenalan, maksud dan tujuan diadakan kegiatan, yang kemudian dilanjutkan dengan penjualan sembako berupa minyak goreng cap tawon,” urai David dalam klarifikasinya kepada Bawaslu Jakarta Utara.

David mengaku, ia baru satu kali melakukan kegiatan bazar minyak goreng selama tahapan kampanye Pemilu 2019. Sebelumnya, David yang mengklaim memiliki yayasan sosial pernah menggelar bazar yang sama sebanyak tiga kali.

Bawaslu telah pula memanggil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Jakarta Utara, Leonard Lolupraja Tobing. Ia menyatakan baru mengenal David sejak keluarnya Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD provinsi DKI Jakarta II pada Juni 2018. Ia tak mengetahui kapan pasti David bergabung ke dalam partainya sebab David tak terdaftar sebagai anggota partai.

Leonard memberikan foto percakapan Whats App Group Caleg Perindo Jakarta kepada Bawaslu Jakarta Utara. Isinya, “David Raharja dapil 2 Jakut, baja perindo solid perindo menang. Blusukan pintu ke pintu pulang salaman ketauan suara kita nambah gak. Giat hari ini di Sukapura, pembagian 400 minyak goreng murah 2 liter 12.000 yg beli rame, yg lagi trend emak2. 20 bungkus door to door untuk lansia gratis…siap menang.”

Saat dimintai keterangan, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai pembagian minyak murah kepada pemilih termasuk pelanggaran terhadap UU Pemilu. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Sanksi bagi pelaku pelanggaran adalah penjara dengan hukuman paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

“Itu melanggar UU Pemilu. Kalau memang terpenuhi unsur-unsur pidananya, tegakkan sesuai aturan. Penegak hukum harus memberikan contoh baik bahwa hukum dapat diandalkan untuk memberikan keadilan,” kata Titi kepada rumahpemilu.org.