January 31, 2025

Dukcapil: 1,2 Juta Pemilih Belum Dapat Fisik E-KTP, 5 Juta Belum Merekam

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa per Rabu (9/1), Dukcapil telah merekam 187 juta warga wajib milik Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Jumlah ini merupakan 97,4 persen dari total warga wajib milik e-KTP sebesar 192 juta. Dengan demikian, masih ada sekitar 5 juta warga yang belum melakukan perekaman.

“Wajib KTP ada 192 juta. 187 juta yang sudah merekam. Jadi, kurang 2,6 persen lagi,” kata Zudan pada rapat dengar pendapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (9/1).

Dari 187 juta yang sudah merekam, 1,2 juta warga belum mendapatkan e-KTP fisik.  Kemendagri akan memberikan dan membagikan e-KTP fisik kepada 1,2 juta orang tersebut selama Januari hingga Februari.

“Yang 1,2 juta ini akan diserentakkan di Januari dan Februari. Karena kan kalau sudah merekam, lebih mudah karena data-datanya sudah masuk,” ujar Zudan.

Kemendari telah mendistribusikan 70 hingga 100 ribu blangko per hari pada minggu pertama dan kedua bulan Januari. Diharapkan, pada minggu ketiga Januari dan setelahnya, blangko dapat didistrubsikan ke daerah lebih banyak.

Terhadap 5 juta atau 2,6 persen warga yang belum merekam e-KTP, Dukcapil akan menggencarkan strategi jemput bola di lima provinsi dengan tingkat perekaman e-KTP rendah, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat. Jemput bola juga dilakukan di sekolah menengah atas(SMA)-SMA guna memenuhi target perekaman 2,7 juta pemilih pemula, serta di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

“Pokoknya kami berusaha untuk jemput bola. Untuk di lapas dan rutan di 514 kabupaten/kota, kami lakukan tanggal 18-21 Januari. Jemput bola di SMA-SMA dan terutama di lima provinsi berzona kuning, kami lakukan serentak setiap minggu sampai bulan Maret,” jelas Zudan.

Zudan mengakui bahwa di beberapa daerah, mesin perekaman e-KTP mengalami kerusakan sehingga mesin harus diperbaiki di Jakarta. Menurut Peraturan Presiden No.112/2013, alat perekaman e-KTP bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan hanya diberikan satu kali kepada daerah. Apabila mesin perekaman rusak, maka biaya untuk memperbaiki atau mengganti mesin ditanggung oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

Dukcapil berharap masyarakat proaktif melakukan perekaman. Saat Dukcapil menjemput bola di pabrik-pabrik dan apartemen, respon masyarakat kecil.

“Saya mengimbau para anggota DPD, kalau ada konstituen belum merekem, bisa dikumpul di suatu tempat, kami akan datang untuk merekamnya. Ini akan menolong hak konstitusional mereka,” kata Zudan.

Sebelumnya, Pemerintah ditargetkan menyelesaikan perekaman e-KTP pada akhir Desember 2018. Namun hingga 9 Januari 2019, masih ada 2,6 persen atau sekitar 5 juta warga yang masih ada di luar perekaman. Zudan mengaku, pihaknya tak mengetahui sebaran 2,6 persen warga yang belum merekam.

“Kita gak tahu yang 2,6 ini ada di mana. Apakah di luar negeri, apakah di pelosok, apakah jangan-jangan fiktif yang dulu diciptakan saat pemekaran wilayah,” ucapnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali meminta Pemerintah segera memikirkan jalan keluar jika hingga Maret 2019, perekaman e-KTP belum mencapai 100 persen dan belum semua warga mendapatkan e-KTP fisik. Pasalnya, untuk Pemilu 2019, sebagaimana perintah UU Pemilu No.7/2017, surat keterangan pengganti e-KTP fisik tak berlaku.

“Dirjen Dukcapil, sampai 31 Desember lalu, saya kira sudah ada usaha maksimal, walau target belum tercapai. Tapi, saya rasa harus ada jalan keluar terhadap mereka. Pemerintah harus pikirkan itu,” tegas Zainudin.