September 13, 2024

Evaluasi Keterbukaan Data Pemilu 2019

Pada diskusi Catatan Awal Tahun Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) (10/1), peneliti Perludem, Mahhardhika, mengevaluasi keterbukaan data pemilu di Pemilu Serentak 2019. Menurutnya, meski terobosan keterbukaan data Pemilu banyak dilakukan di Pemilu 2014, namun belum ada terobosan baru yang bermakna di Pemilu Serentak 2019.

“Pemilu 2014, banyak terobosan, lompatan besar dalam keterbukaan pemilu. Pada Pemilu 2014, kita bisa melihat langsung CV kandidat, juga ada sistem informasi pemilu apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih. Dan juga, penyelenggara pemilu bisa memindai hasil perolehan suara langsung dari TPS (tempat pemungutan suara). Tapi setelah itu, kami belum melihat ada lompatan-lompatan lain terkait keterbukaan pemilu di 2019,” tandas Dhika.

Berdasarkan pengalamannya mengolah informasi dan data Pemilu 2019 untuk portal Pintar Memilih , data dan informasi Pemilu 2019 tidak tersedia setiap waktu dan tidak dalam format terbuka. Sebagai contoh, informasi dan data calon hanya dapat dilihat selama tahap pencalonan.

“Sekarang, kalau mau lihat data calon, susah,” ujar Dhika.

Ia juga menilai data dan informasi yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya fokus pada data yang terkait dengan kontestasi. Padahal, sebagai organisasi pegiat pemilu, Perludem dan organisasi lain membutuhkan data terpilah seperti data pengguna hak pilih yang telah dikategorikan berdasarakan usia dan jenis kelamin.

“Kita perlu data lain, data yang terpilah, agar kita bisa tahu bagaimana partisipasi perempuan, pemilih usia muda, dan kategori lainnya,” pungkas Dhika.

Selain itu, ia mengkritik bahwa data yang ditampilkan tidak interaktif dan tidak terkoneksi satu sama lain. Misalnya, saat hendak mencari tahu siapa saja calon di daerah pemilihan, tahap yang mesti ditempuh berlapis-lapis.

“Data tiap tahapan tidak terkoneksi. Kalau sekarang kita lihat siapa yang memperoleh suara terbanyak, kita tidak bisa langsung klik lalu keluar link yang menampilkan profil caleg yang memperoleh suara terbanyak,” jelasnya.

Dhika merekomendasikan agar KPU menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi 4.0 dan mengikuti prinsip-prinsip internasional keterbukaan data. Tiga prinsip utama keterbukaan data yakni ketersediaan dan keterbukaan akses, data dalam bentuk data terbuka agar dapat dimodifikasi oleh mesin, dan kemudahan untuk digunakan kapan saja.

“Ikuti prinsip-prinsip utama dalam keterbukaan data agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi. Membuka data pemilu itu bisa membuka partisipasi publik dan mendorong kepercayaan publik terhadap pemilu,” tutupnya.