August 8, 2024

Evaluasi Pilkada DKI Jakarta 2017, KPU DKI Berikan Enam Sanksi Administratif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengadakan evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat (25/7). Dalam rilis laporan evaluasi yang diterima Rumah Pemilu, KPU DKI Jakarta tercatat memberikan enam sanksi administratifi kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 1, tim paslon nomor urut 3, satu orang aparatur sipil negara (ASN), dan satu orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kepada paslon nomor urut 1, yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, KPU memberikan Peringatan Tertulis pada 5 November 2016. Paslon terungkap telah menjanjikan uang sebesar 400 ribu rupiah per bulan untuk warga miskin dan 1 miliar rupiah untuk pemberdayaan RT/RW saat kampanye di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, tanggal 13 November 2016.

Selanjutnya, tim paslon nomor urut 3, yakni pendukung Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno, mendapatkan tiga Peringatan Tertulis atas tiga pelanggaran berbeda. Satu, melakukan deklarasi dukungan dari Partai NasDem dan mencantumkan Partai NasDem di spanduk deklarasi. Dalam peraturan, paslon tak boleh berkampanye menggunakan atribut partai politik yang bukan merupakan partai politik pengusung.

Dua, melakukan kampanye berupa bakti sosial pelayanan kesehatan gratis kepada warga Jalan Batu III, RT 007/001, Gambir, Jakarta Pusat, pada 15 Januari 2017 di halaman Masjid Ar-Rahmah, Gambir.  Tiga, memberikan ceramah yang mengandung mengandung visi, misi, dan program paslon nomor urut 3 di rumah ibadah.

Sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis juga dijatuhkan kepada Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, yang menempelkan stiker paslon nomor urut 2, Basuki Tjahaya Purnama-Djarot Saiful Hidayat, di halam rumah dinas.

Terakhir, KPU Jakarta Timur memberikan sanksi pemberhantian kepada anggota KPPS bernama Susilowati, yang terlibat penjualan sembako murah pada masa tenang di Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur.

KPU DKI Jakarta, dalam rilis laporan evaluasi mengharapkan agar Bawaslu dan jajarannya menangani semua pelanggaran administrasi hingga tahap peringatan, agar koreksi dan sanksi dapat diselesaikan dengan cepat.