September 13, 2024

Evi Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden

Senin (23/3), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting mengirimkan surat kepada Presiden RI, Joko Widodo, perihal memohon perlindungan hukum dan menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tindak Lanjut Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa Evi tengah menempuh upaya hukum, menggugat Putusan DKPP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya melaporkan ke Presiden RI bahwa putusan DKPP tersebut sedang dalam upaya Administrasi Keberatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 . Pengajuan upaya administratif keberatan ini sebagai langkah awal untuk menempuh upaya hukum Gugatan Tata Usaha Negara yang akan kami tempuh,” kata Evi, dalam rilis pers yang diterima rumahpemilu.org melalui Whats App (24/3).

Evi juga memberitahukan kepada Presiden bahwa pihaknya telah melaporkan DKPP kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Putusan DKPP dinilai Evi mengandung maladministrasi, Evi meminta ORI menerbitkan rekomendasi kepada Presiden untuk tidak melaksanakan Putusan DKPP.

“Selain upaya administratif Keberatan, Saya juga menginformasikan kepada Presiden, saya sudah melaporkan kepada ORI adanya tindakan maladministrasi dalam Putusan DKPP, dimana Saya meminta agar ORI menerbitkan rekomendasi kepada Presiden untuk tidak melaksanakan Putusan DKPP.”

Kekeliruan dalam Putusan DKPP No.317/2019, sebagaimana diuraikan di dalam siaran pers, terlihat dari lima hal. Satu, pengadu pelanggaran kode etik sudah mencabut pengaduan yang disampaikan pada persidangan pendahuluan tanggal 13 November 2019 sehingga pengaduan dinyatakan gugur dan batal demi hukum.

Dua, akibat dari pencabutan pengaduan dan tidak hadirnya pengadu dalam sidang pemeriksaan, maka diartikan tidak ada lagi pihak yang dapat membuktikan sehingga proses pembuktian pada sidang pemeriksaan, yakni sidang kedua, menjadi tidak sempurna dan cacat hukum.

Tiga, tindakan DKPP dalam memeriksa dan memutus pengaduan pelanggaran kode etik yang sudah dicabut dan pengadunya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan menunjukkan bahwa DKPP melanggar kewajibannya dalam Pasal 159 ayat 3 huruf c UU 7/2017 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal tersebut mewajibkan DKPP bersikap pasif.

Empat, DKPP dalam putusannya telah melampaui kewenangan karena mengadili perbedaan penafsiran pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya selaku teradu VII dan anggota KPU RI lainnya tidak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dan hanya berkewajiban melaksanakan amar putusan Mahmakah Konstitusi apa adanya.”

Lima, rapat pleno putusan DKPP diambil tidak memenuhi syarat. Rapat pleno semestinya dihadiri oleh sedikitnya lima anggota DKPP. Namun, dalam memutus Putusan No. 317-PKE-DKPP/X/2019, hanya empat anggota yang menghadiri rapat pleno.

“DKPP RI tidak melaksanakan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 yang mewajibkan Pleno pengambilan Putusan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP RI.”