Anggota KPU tingkat pusat, Evi Novida Ginting Manik yang diberhentikan tetap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 18 Maret 2020 kemungkinan besar akan digantikan Yessy Momongan. Berdasarkan Pasal 37 ayat (4) UU 7/2017, Penggantian antar waktu anggota KPU yang berhenti karena (salah satunya) diberhentikan dengan tidak hormat digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dan hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Peringkat hasil pemilihan KPU 2017-2022 yang dilakukan oleh DPR pada 2017 adalah sebagai berikut:
- Pramono Ubaid Tanthowi: 55
- Wahyu Setiawan: 55
- Hasyim Asy’ari: 54
- Ilham Saputra: 54
- Viryan: 52
- Evi Novida Ginting Manik: 48
- Arief Budiman: 30
- I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi: 21
- Yessy Y Momongan: 6
- Sigit Pamungkas: 4
- Ferry Kurnia Rizkiyansyah: 1
- Ida Budhiati: 1
- Sri Budi Eko Wardani: 1
- Amus Atkana: 0
Formasi pertama tujuh anggota KPU adalah tujuh calon yang memperoleh suara terbanyak. Wahyu Setiawan yang sempat menjabat sekitar 2 tahun, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digantikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Maka, Evi Novida Ginting Manik yang diberhentikan tetap DKPP akan digantikan oleh Yessy Momongan.
Dalam Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, DKPP pun menyertakan tindak lanjut pemberhentian ini. Di antaranya, Presiden Republik Indonesia diberikan waktu paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan, untuk melaksanakan pergantian Evi.
Karena Yessy Momongan dalam waktu bersamaan merupakan anggota KPU Sulawesi Utara, maka KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkaitan melaksanakan Putusan DKPP ini. Dalam putusannya, DKPP pun memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi KPU yang melaksanakan pergantian Yessy Momongan terkait jabatannya sebagai anggota KPU Sulawesi Utara, merujuk pada peringkat pemilihan yang dilakukan oleh KPU. []
Foto Yessy Momongan:
https://manado.tribunnews.com/2018/01/30/kpu-sulut-belum-ada-laporan-soal-ijazah-palsu