October 6, 2024

Fit and Proper Test Calon Anggota KPU Bawaslu Tak Berimbang

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai bahwa fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak berimbang. Ada calon yang hanya diberikan waktu lima menit, tetapi ada calon yang diberikan waktu satu jam untuk menjawab pertanyaan. Ada pula calon yang dieksplor, tetapi ada yang tak diberikan waktu untuk melakukan klarifikasi atau diinterupsi.

“Ada perbedaan perlakuan dalam soal waktu dan exsploring. Contohnya, saat menguji calon anggota Bawaslu, sesi pertama diberikan waktu dari pagi hingga malam, tetapi sesi kedua hanya dua jam,” ujar Titi, pada diskusi “Mengawal Pemilu Berintegritas: Evaluasi Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu RI serta RUU Pemilu” di Senayan, Jakarta Selatan (6/4).

Menurut Titi, sikap tak berimbang yang ditunjukkan Komisi II memunculkan opini publik bahwa uji kelayakan dan kepatutan hanya sebagai formalitas. Komisi II dianggap telah memiliki preferensi calon yang akan dipilih.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, mengatakan bahwa keterbatasan waktu yang diberikan Komisi II kepada para calon memang ditujukan untuk menjaring penyelenggara pemilu yang dapat berpikir secara cepat, tepat, taktis, dan tidak bertele-tele. Penyelenggara pemilu, kata Yandri, harus memiliki kemampuan berkomunikasi politis dengan pilihan bahasa yang baik.

“Timsel (Tim seleksi) kan sudah menguji kompetensi dan integritas calon. Nah, kami memeriksa stocknya saja, tentu dengan preferensi yang berbeda. Kemarin kami ingin mendengar cara calon menjelaskan kepada kami. Sebab, kalau penyelenggara pemilu gak bisa berkomunikasi dengan pilihan bahasa yang baik, ngomongnya berantakan, repot nanti,” kata Yandri.