November 3, 2024

Fritz Edward Siregar: Mahar Politik Termasuk Politik Uang, Bawaslu Bisa Menindak

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar, menjelaskan bahwa mahar politik termasuk politik uang. Pasal 47 Undang-Undang (UU) No.8/2015 menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diperbolehkan mengajukan calon kepala daerah di daerah yang sama, dan harus membayar denda sepuluh kali lipat dari imbalan yang diterima. Bagi calon yang memberikan imbalan akan dibatalkan status pencalonannya.

Selain itu, Pasal 187B dan 187C UU No.10/2016 juga memberikan hukuman tambahan berupa sanksi pidana. Orang atau lembaga yang memberikan dan menerima imbalan dalam proses pencalonan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Jadi, ada peningkatan dari yang dulu hanya sanksi administrasi kepada partai, sekarang diadakan sanksi pidana kepada individu. Peningkatan ini dapat diartikan bahwa secara politik hukum, pembuat UU ingin mahar politik diberi sanksi tegas,” jelas Fritz pada diskusi “Mahar Politik di Pilkada 2018” di media center Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (17/1).

Bawaslu telah menyadari kewenangannya dan telah merespon kasus mahar politik dengan memanggil para aktor. Salah satunya La Nyalla, namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan Bawaslu untuk hadir di kantor Bawaslu Surabaya.

“Kemarin kami panggil hari Senin, jam 1 siang, tapi dia tidak hadir. Kita panggil lagi, dan kabarnya dia akan datang,” tukas Fritz.

Bawaslu juga telah memanggil Siswandi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) dan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam klarifikasi awal, kedua DPD mengaku tak pernah menerima dan meminta mahar politik kepada Siswandi.

Bawaslu meminta agar para pelapor yang mengadukan mahar politik di media dapat memberikan klarifikasi dan keterangan kepada Bawaslu. Para kader partai beserta orang-orang yang dulu hendak mencalonkan diri tetapi tersandung mahar politik, mesti menyuarakan praktek mahar politik dan membantu Bawaslu menegakkan hukum pemilu.

“Datanglah ke kami. Bantu kami untuk menindak lanjuti. Bawaslu ingin membawa kasus-kasus mahar politik ke ruang terang,” tegas Fritz.

Proses penyelesaian maahar politik di Bawaslu yakni, klarifikasi, kajian atas klarifikasi dalam waktu 5 hari, penyerahan hasil kajian ke Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), penyelidikan oleh Gakkumdu selama 14 hari, 5 hari penuntutan oleh jaksa,dan putusan pengadilan.

“Dari situ, pengadilan punya waktu untuk memutus masalah, apakah itu tindak pidana atau bukan. Diskualifikasi calon harus melalui pengadilan,” kata Fritz.

Pihak-pihak yang ingin mengadukan kasus mahar politik dapat mendatangi kantor Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi. Bawaslu akan cepat menanggapi.