August 8, 2024

Gugus Tugas Covid-19 Minta KPU Laksanakan Pungut Hitung Pilkada Desember 2020

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta pelaksanaan pungut hitung pilkada pada Desember 2020. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada jadi dasar hukum permintaan ini.

Surat bernomor B-196/KA GUGAS/PD.01.02/2020 dari Gugus Tugas Covid-19 dikirim pada 27 Mei 2020 untuk KPU. Dalam surat menyerta tembusan dari Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Surat berisi tiga poin. Pertama, soal apresiasi terhadap KPU yang memberikan pilihan pelaksanaan pungut hitung pada Desember 2020. Kedua, soal Perpu Pilkada sebagai dasar hukum permintaan waktu pelaksanaan. Ketiga, pembebanan kepada KPU penyelenggara pilkada berupa syarat jaminan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Wakil direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah menyayangkan permintaan itu. Menurut perempuan master ilmu politik ini, pelaksanaan pungut hitung pilkada pada Desember 2020 begitu terasa memaksakan.

“Elite atau pihak berkuasa seperti paling tahu apa yang dilakukan tanpa menampung aspirasi yang partisipatif,” ujar Hurriyah.

Direktur Komite Pemantau Parlemen (Kopel), Syamsudin Alamsyah menambahkan. Aspek yang penting dalam penundaan Pilkada 2020 adalah anggaran. Menurutnya, pilihan penundaan harus menyertakan alokasi anggaran di tiap provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara pilkada. []

Unduh surat Gugus Tugas Covid-19:

https://rumahpemilu.org/surat-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-untuk-kpu/