August 8, 2024

Hadar Nafis Gumay: Jangan Mencari Jalan untuk Menafsirkan Aneh Putusan MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa KPU akan tetap melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama, dengan prosedur yang disederhanakan tetapi tidak mengurangi substansi. KPU tak dapat melampaui batas waktu penetapan partai politik peserta pemilu sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang (UU) No.7/2017 Pasal 179, dan tak memperoleh dana dari Pemerintah.

Pendiri Constitutional and Electoral Reform (Correct), Hadar Nafis Gumay, mengkritik keras tindakan KPU tersebut. Menurutnya, KPU semestinya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan verifikasi faktual dengan prosedur dan mekanisme normal. Putusan MK tegas dan jelas. Penting untuk menafsirkan sebagaimana adanya, bukan membuat prosedur baru yang dapat menciderai asas keadilan dan kesetaraan perlakuan.

“Jangan mencari-cari jalan untuk menafsir yang lain dari yang diputuskan MK secara jelas. Biayanya akan lebih besar. Kembali laksanakan seperti semula. 51 hari, laksanakan 51 hari. Bagi kami, itu tidak melanggar UU,” tegas Hadar pada acara “Dua Sisi” di Metro TV (22/1).

Menurut Hadar, tindakan KPU yang hendak membuat prosedur lain tentang verifikasi faktual di revisi PKPU No.11/2017 disebabkan oleh adanya tekanan dan pengaruh dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tak akan ada opsi prosedur baru jika Pemerintah mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau DPR bersedia merevisi UU Pemilu.

“Memang pagar yang dibuat agar KPU dapat bergerak cukup, tidak terlalu tinggi. Ini yang jadi masalah. Gimana KPU mau independen? Orang KPU mau Perppu, Pemerintah gak mau. KPU minta revisi, DPR gak mau,” tukas Hadar.

Arsul Sani, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mendukung KPU dan mengkritik pendapat Hadar. Arsul mengatakan, “Yang dikasih wewenang untuk menafsirkan itu KPU kok. Saya mendukung KPU yang tidak mau melewati batas 17 Februari itu. Sebab, kalau melewati, itu menyelesaikan masalah dengan masalah,” ujar Arsul.

Arief meminta dukungan dari semua pihak. Ia juga berharap, ke depannya pembuat UU memperkenankan untuk menghapus kewajiban konsultasi Peraturan KPU (PKPU).

“Kami menyadari bahwa semua keputusan kita gak bisa memuaskan semua pihak. Semua pasti punya pendapat beragam,” tandas Arief.