August 9, 2024

Hadiah Kegiatan Kampanye Peserta Pemilu Maksimal 1 Juta Rupiah Kumulatif

Pada rapat dengar pendapat ((3/4), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kejelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai batasan maksimal hadiah yang boleh diberikan peserta Pemilu 2019 kepada peserta kegiatan kampanye. Di rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu, hanya tertera nominal maksimal 1 juta rupiah.

“Hadiahnya dibatasi satu juta. Apakah itu masing-masing untuk juara 1,2,3, bisa nilainya berjenjang atau itu kumulatif? Misal juara 1 lima ratus ribu, juara 2 tiga ratus, juara 3 dua ratus ribu. Ini harus jelas karena di bawah jadi persoalan,” tanya Abhan.

Menjawab pertanyaan Bawaslu, KPU menetapkan aturan bahwa 1 juta rupiah bersifat kumulatif. Kampanye adalah kegiatan penyebaran informasi visi-misi dan program peserta pemilu, bukan bagi-bagi hadiah.

“Jadi total hadiah yang diberikan hanya 1 juta. Bukan per item. Memang semangatnya menghindari bagi-bagi hadiah itu. Lagipula kan sudah ada bahan kampanye yang bisa dibagikan,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman, pada rapat dengar pendapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (9/4).

Beberapa anggota Komisi II memprotes aturan kumulatif yang ditetapkan KPU. Namun Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo, mendukung KPU.