November 15, 2024

Hanya Satu Partai Patuhi Pencalonan 30% Perempuan Tiap Dapil DPR

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik melakukan pelanggaran undang-undang pemilu yang mengatur pencalonan perempuan dalam pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Netgrit menghitung, dari 18 partai peserta pemilu di 84 dapil DPR, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memenuhi amanah pencalonan minimal 30% perempuan pada tiap dapil.

“Ini adalah pelanggaran yang serius yang tidak pernah terjadi sejak adanya pengaturan afirmasi perempuan,” ujar Hadar dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis Penyelenggara Pemilu 2024?” yang disiarkan secara langsung melalui YouTube Netgrit Channel, Kamis (9/11).

Dalam diskusi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) dengan topik merespon Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif tersebut Hadar mengatakan, secara umum partai politik tidak mematuhi pengaturan afirmasi perempuan dalam politik. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai dengan DCT bermasalah terbanyak, dengan 29 dapil.

Rinciannya dari partai yang dapilnya terbanyak bermasalah adalah sebagai berikut: PKB 29 dapil; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 26 dapil; Partai Demokrat 24 dapil; Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 22 dapil; Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 21 dapil; Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 19 dapil; Partai Amanat Nasional (PAN) 17 dapil; Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Bulan Bintang (PBB) 16 dapil; Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 12 dapil; Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 9 dapil; Partai Buruh 6 dapil; Partai Persatuan Indonesia (Perindo) serta Partai Ummat 5 dapil; dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 4 dapil.

“Data ini sangat tidak sesuai dengan deklarasi pemilu berintegritas yang kemarin dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Karena KPU jelas melakukan pembiaran atas pelanggaran sistem pencalonan pemilu dan amanat Undang-Undang,” cetus Hadar.

Pasal 245 No 7 Tahun 2017 Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa  syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional. Namun KPU saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), 4 November lalu melakukan penghitungan minimal keterwakilan perempuan berdasarkan akumulasi total secara nasional. []