August 8, 2024

Perludem: Hapus “Sudah/Pernah Kawin” di Bawah Umur sebagai Syarat Pemilih

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta syarat pemilih sudah/pernah kawin dihapus melalui rancangan undang-undang pemilu. Syarat ini tak sinkron dengan upaya perlindungan anak karena membenarkan perkawinan di bawah umur. Syarat yang sudah diterapkan sejak pemilu pertama Indonesia pada 1955 ini hendaknya tak dilanjutkan dalam UU Pemilu untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.

“Jika syarat ini tetap diberlakukan dikhawatirkan justru akan mondorong terjadinya pernikahan dini,” menurut Perludem dalam rilis (25/5).

Perludem merekomendasikan persyaratan warga berhak pilih cukup ditentukan dengan usia. Jadi, merujuk undang-undang pemilu sebelumnya, redaksi pengertian pemilih atau warga berhak pilih adalah: berumur 17 tahun.

Ada dua pertimbangan mengapa umur menjadi klasifikasi utama. Pertama, kedewasaan dalam mengambil keputusan, menentukan sikap dan pilihan politik. Kedua, berkaitan dengan administrasi kepenudukan dalam hal ini sudah memiliki identitas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dianggap sudah dewasa.

“Dengan kata lain berdasarkan dua pertimbangan ini memilih dianggap sebagai aktivitas yang dilakukan oleh orang dewasa,” Perludem menekankan.

Selain itu, syarat sudah/pernah kawin ini seakan-akan mengartikan memilih merupakan sebuah aktifitas yang hanya dilakukan oleh individu masyarakat yang sudah menikah. Padahal memilih dalam Pemilu merupakan hak politik yang setiap warga negara berhak untuk memperolehnya.

Dari segi teknis pendaftaran pemilih sendiri pun bermasalah. Sudah/pernah kawin sebagai syarat pemilih cenderung membuat proses pendaftaran pemilih menjadi tidak efektif dan efisien.

Panitia Khusus UU Pemilu sebaiknya menghapus “sudah/pernah kawin” di bawah 17 tahun sebagai syarat memilih. Demi pemilu dan kehidupan warga negara Indonesia yang lebih baik. []