Per Selasa, 3 Oktober 2017, tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Nasional 2019 dibuka. Partai politik yang telah mengisi dan mencetak data persyaratan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dapat menyerahkan dokumen persyaratan tercetak ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di aula lantai dua. Pendaftaran akan ditutup pada Senin, 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.
“Ketentuan waktu pendaftarannya, hari pertama sampai hari ke-13, dari jam delapan pagi sampai jam enam sore. Hari ke-14, pukul delapan pagi sampai jam 12 malam. Kantor KPU RI tetap buka pada hari libur,” kata Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, pada konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat (2/10).
Wahyu menjelaskan bahwa semua partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu wajib mendaftar ke KPU RI. Semua dokumen persyaratan yang diserahkan oleh partai politik calon peserta pemilu akan diteliti secara administrasi, begitu pula partai politik yang dinyatakan telah lulus verifikasi faktual oleh Undang-Undang (UU) No.7/2017.
“Partai politik yang dinyatakan sudah lolos verifikasi faktual, dokumen pendaftarannya juga harus lengkap sesuai dengan persyaratan di UU. Jadi, kalau persyaratannya gak terpenuhi, tetap akan berakibat lolos atau tidak lolosnya dia sebagai partai politik peserta pemilu,” jelas Wahyu.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.11/2017, pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dilakukan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat. Pimpinan partai menyampaikan surat pendaftaran beserta seluruh syarat-syarat pendaftaran kepada KPU RI.
KPU telah menginstruksikan kepada jajaran KPU di daerah untuk melayani partai politik calon peserta Pemilu 2019 dengan mengedepankan prinsip imparsial, profesional, cermat, hati-hati, serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu.