Maret 28, 2024
iden

Hari Ini, Peserta Pemilu Pilpres dan Pileg Serahkan LPSDK

Rabu (2/1), peserta pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penyerahan LPSDK dibuka sejak pukul 8 pagi hingga 6 sore.  Berikut jadwal penyerahan yang telah disusun oleh KPU beserta peserta pemilu.

Kelompok 1

  1. Partai Beringin Karya (Berkarya): 11.00 WIB
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 11.00 WIB
  3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 13.00 WIB
  4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 15.00 WIB

Kelompok 2

  1. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): 10.00 WIB
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 14.00 WIB
  3. Partai Amanat Nasional (PAN): 14.00 WIB
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 16.00 WIB

Kelompok 3

  1. Partai Bulan Bintang (PBB): 09.00 WIB
  2. Partai NasDem: 10.00 WIB
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 11.00 WIB
  4. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): 16.00 WIB

Kelompok 4

  1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 10.00 WIB
  2. Partai Demokrat: : 14.00 WIB
  3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): : 14.00 WIB
  4. Partai Golongan Karya (Golkar): 16.00 WIB

Adapun peserta Pilpres, Tim kampanye Pasangan Calon nomor urut 01 akan menyerahkan LPSDK pada pukul 13.00 WIB dan Tim kampanye Pasangan Calon nomor urut 02 pukul 11.00 WIB.

“Hari ini adalah jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye. Jadi, untuk di pusat itu adalah partai politik tingkat nasional dan juga paslon presiden-wakil presiden. Kemudian, umtuk peserta pemilu tingkat provinsi dan calon-calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah), menyerahkannya masing-masing ke KPU provinsi sesuai dengan dapil (daerah pemilihan) provinsinya. Kemudian, untuk peserta pemilu partai politik di kabupaten/kota, menyerahkannya ke KPU kabupaten/kota,” jelas anggota KPU RI, Hasyim Asyarie, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (2/1).

Sumber sumbangan dana kampanye

Menurut Pasal 325 Undang-Undang (UU) Pemilu No.7/2017, sumbangan dana kampanye Pilpres berasal dari paslon, partai politik pengusung, dan sumbangan yang sah dari pihak lain, yakni sumbangan perseorangan dan badan usaha swasta. Sementara  sumbangan dana kampanye bagi peserta Pemiliha Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR Daerah (DPRD, menurut Pasal 329, berasal dari partai politik, calon anggota legislatif (caleg), perseorangan, dan badan swasta.

Batasan sumbangan dari perseorangan adalah 2,5 miliar rupiah dan badan usaha swasta 25 miliar rupiah. Tak ada batasan besaran dana kampanye bagi partai politik, caleg, dan paslon presiden-wakil presiden untuk membiayai kampanye masing-masing.

Untuk DPD, sumber sumbangan dana kampanye berasal dari caleg, perseorangan, dan badan usaha swasta. Besaran batasan sumbangan pada peserta DPD lebih kecil dari batasan pada Pemilihan Anggota DPR dan DPRD, yakni 750 juta rupiah untuk perseorangan dan 1,5 miliar untuk badan usaha swasta.

UU Pemilu melarang peserta pemilu menerima sumbangan dari badan usaha milik pemerintah dan asing. Asing dimaknai pemerintah asing, badan usaha milik asing, lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing, dan perseorangan atau warga negara asing.

“Bisa disebut perusahaan asing kalau sahamnya lebih dari 50 persen dimiliki oleh bukan orang Indonesia. Jadi, pada hari ini, masing-masing peserta  pemilu menyerahkan laporan berdasarkan kategori-kategori sumber dana kampanye yang telah ditentukan di UU Pemilu,” terang Hasyim.

Bentuk sumbangan dan pelaporannya di LPSDK

Bentuk sumbangan kampanye dapat terdiri atas uang dan barang/jasa. Sumbangan dalam bentuk uang mesti dilaporkan beserta bukti transfer. Sementara sumbangan dalam bentuk barang/jasa dilaporkan di LPSDK dalam bentuk jumlah uang yang disesuaikan dengan nilai barang/jasa.

“Kalau bentuknya barang atau jasa dilaporankan harus di nominalkan. Kalau bentuknya uang, harus dilihat bukti-bukti transaksinya,” ujar Hasyim.

Sumbangan dana kampanye caleg dilaporkan lewat LPSDK partai politik peserta pemilu

Bagi caleg yang menerima sumbangan dari perseorangan atau badan usaha swasta, mesti melaporkan kepada partai politik agar dicatat ke dalam LPSDK partai politik. Caleg tak membuat LPSDK sendiri, melainkan ikut dalam LPSDK partai politik.

“Sumbangan itu bisa saja langsung kepada pengurus partai institusinya, bisa saja kepada calon. Walaupun sumbangan kepada calon, tetap harus disumbangkan dan dilaporkan kepada partai. Jadi, entitas yang diwajibkan melapor kepada KPU itu bukan calon, tetapi partai peserta pemilunya,” tandas Hasyim.

Bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPSDK tepat waktu, tak ada sanksi yang diberikan oleh UU Pemilu. KPU meyakini, semua peserta pemilu akan komitmen menyerahkan LPSDK sesuai waktu yang telah dijadwalkan.

“Dalam membuat aturan kan mestinya ada komitmen. Tidak ada sanksi bukan berarti tidak taat. Nah, di jadwal itu,  mereka berarti akan komitmen datang di jam-jam itu,” tukas Hasyim.

Sebelum hari H jadwal penyerahan LPSDK, KPU menyediakan fasilitas konsultasi mengenai cara pengisian formulir melalui Sistem Informasi Dana Dampanye (Sidakam) dan bukti-bukti yang harus disediakan. Peserta pemilu wajib melaporkan minimal dua identitas penyumbang, yaitu nomor Katu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kalau transfer kan rekeningnya jelas dari siapa. Kemudiam KTP dan NPWP. Jadi, akan ketahuan orang ini kalau ditrack,  kekayaannya berapa sih, pajaknya berapa, kemudian nyumbangnya berapa. Dari situ akan ketahuan apakah ada dugaan money laundering,” kata Hasyim.