Sidang pemeriksaan pembuktian perkara dugaan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memasuki hari ketiga. Pada jadwal sidang kedua dan ketiga, tak ada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir.
Pada sidang pukul dua siang, yakni untuk perkara No.007 milik Partai Republik, KPU mengirimkan surat kuasa kepada Sigit Joyowardono, Kepala Biro Hukum. Sedangkan pada sidang pukul lima sore, perkara No.008 dengan pelapor I Ketut Tenang, Ketua Umum Partai Rakyat, surat kuasa masih dalam proses sehingga perwakilan KPU tak dapat diterima.
“Terlapor sudah hadir tetapi surat kuasa masih dalam proses administrasi,” tandas Sekretaris Pemeriksa Sidang, Filber Sidabutar, di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (8/11).
Adapun sidang tetap dilanjutkan karena pelapor perkara No.008 tak keberatan dengan ketidakhadiran KPU sebagai terlapor. “Tidak keberatan yang mulia,” ujar Kuasa Hukum Ketut, Heriyanto.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan tak hadirnya ketua atau anggota KPU dalam sidang pemeriksaan pembuktian di Bawaslu. KPU semestinya mengutamakan agenda sidang dugaan pelanggaran administrasi dari agenda lainnya.
“KPU seharusnya berpikir soal citra lembaga. Mestinya mereka prioritaskan sidang ini,” tukas Titi saat dimintai pendapat melalui whatsapp (8/11).