September 13, 2024

Hasil Pengawasan Klik Serentak, 75 Persen Pengecekan Terkendala

Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) bersama seluruh jajaran KPU daerah melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dan mengawalinya dengan Gerakan Klik Serentak pada Rabu (15/7). Namun, Gerakan Klik Serentak terkendala dilakukan akibat website lindungihakpilihmu.kpu.go.id mengalami serangan siber sejak Selasa malam (14/7). (Lihat selengkapnya di https://rumahpemilu.org/website-lindungi-hak-pilihmu-sempat-alami-serangan-ddos/).

Dari hasil pengawasan klik serentak yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di 5.485 titik/lokasi di 237 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada di 32 provinsi, sebanyak 4.134 atau 75 persen pengawas pemilu mengalami kendala dalam mengakses laman coklit sehingga tidak dapat memastikan status terdaftar sebagai pemilih. Sementara 1.351 atau 25 persen lainnya tidak mengalami kendala dalam melakukan klik laman coklit.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan bahwa data pemilih A.KWK dimasukkan ke dalam sistem coklit dan semestinya telah memuat daftar pemilih terakhir, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Namun sayangnya, saat dilakukan percobaan pengecekan sebanyak tiga kali melalui laman coklit, nama Abhan dinyatakan keliru atau belum terdaftar dalam sistem.

“Temuan Bawaslu menunjukkan, pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 belum tentu terdaftar dalam data A.KWK yang ditampilkan dalam laman http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ ketika dilakukan pengecekan dalam kegiatan Gerakan Klik Serentak. Saya terdaftar di DPT Pemilu 2019, tapi setelah saya coba cek nama saya, katanya keliru atau belum terdaftar di situ,” jelas Abhan kepada rumahpemilu.org (16/7).

Melengkapi pernyataan Abhan, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menilai terkendalanya Gerakan Klik Serentak bukan akibat serangan siber, melainkan lantaran sistem yang belum dipersiapkan dengan baik. KPU semestinya telah mengantisipasi berbagai resiko yang kemungkinan terjadi saat pelaksanaan Gerakan Klik Serentak.

“Hanya urusan teknis saja ini. Kita gak tau DoS (Denial of Service) atau bukan, yang pasti klik serentak kemarin gagal karena belum siapnya KPU. Penyelenggara harus sudah antisipasi sejak dini pada aktivitas “tambahan” apalagi melibatkan teknologi informasi. Meski tak menghilangkan data, jangan sampai ada defisit kepercayaan publik pada inisiatif yang sifatnya baik,” ujar Afif saat dimintai keterangan melalui Whats App (16/7).

Gerakan Klik Serentak dilakukan dengan cara, pertama, membuka laman http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Kedua, pemilih mengecek status terdaftar dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama dan tanggal lahir.  Jika pemilih telah tercatat dalam A.KWK, maka akan muncul nama, kelurahan dan nomor TPS. Namun jika pemilih belum terdaftar, maka akan muncul kolom isian data seperti pada kolom isian A.KWK.

Adapun pengawasan terhadap Gerakan Klik Serentak oleh Bawaslu bertujuan untuk dua hal, yakni memetakan kekuatan jaringan dan ketersediaan akses saat sistem digunakan, dan mendapatkan informasi terkait dengan proses pendaftaran pemilih.