Hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017 di dua daerah, yakni Banten dan Sulawesi Barat (Sulbar) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon (paslon) Rano Karno-Embay Mulya Syarief di Pilgub Banten dan paslon Suhardi Duka-Kalma Katta di Pilgub Sulbar merasa dicurangi. Selisih perolehan suara yang didapatkan kedua paslon tersebut terhadap perolehan suara pemenang Pilgub di masing-masing daerah juga sangat kecil. Di Pilkada Banten, selisih suara hanya 1,86 persen. Di Pilkada Sulbar, selisih suara 0,75 persen.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Tim Pemenangan Rano-Embay, Ketua Tim Pemenangan, Ahmad Basarah, menyatakan bahwa pihaknya telah menggugat kemenangan paslon Wahidin Halim-Andika Hazrumy ke MK pada 28 Februari 2017. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten tak kunjung memproses laporan kecurangan, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana pemilu yang ditemukan oleh saksi dari pihak Rano-Embay.
“Di Serang, telah terjadi politik uang yang berisfat terstruktur, sistematis dan masif. Lalu, di Kota Tangerang, KPU maupun Bawaslu Provinsi Banten mengabaikan permintaan saksi dari pasangan Rano-Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara. Padahal, ada bukti kuat dan lengkap yang menunjukkan bahwa telah terjadi penggelembungan suara yang jumlahnya mencapai ribuan suara,” kata Basarah dalam siaran pers yang diterima Rumah Pemilu (28/1).
Di Pilkada Sulbar, Tim Pemenangan Suhardi Duka-Kalma Katta telah menyiapkan dua puluh pengacara, salah satunya yakni Yusril Ihza Mahendra, untuk mendampingi pihaknya di MK.
“Dengan selisih persentase suara yang sangat tipis, serta sejumlah temuan yang kami dapati, itu akan menjadi pintu untuk kami ke MK. Buktinya apa saja, akan kami buka di MK nanti,” jelas Kalma, pada konferensi pers di Mamuju, Sulawesi Barat (27/2).
Selain Rano-Embay dan Suhardi-Kalma, paslon gubernur dan wakil gubernur Gorontalo Hana Hasanah Fadel-Tonny S. Junus juga menggugat hasil pilkada ke MK. Argumentasinya, paslon Rusli Habibie-Idris Rahim tak memenuhi syarat administrasi pencalonan. Selisih suara Rusli-Idris dengan Hana-Tonny, yakni 25,86 persen.