August 8, 2024

Hasyim: KPU Telah Menerapkan Prinsip Terbuka dan Akuntabel

Tim Kompas meminta respons dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait informasi yang mengindikasikan adanya dugaan perubahan berita acara verifikasi faktual parpol di tahap awal. Berikut tanggapan Hasyim.

Pada 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum atau KPU bakal mengumumkan parpol-parpol yang lolos verifikasi administrasi dan faktual sehingga bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Namun, beberapa pekan terakhir beredar informasi dari penyelenggara pemilu di daerah dan dari masyarakat sipil soal dugaan adanya perubahan berita acara rekapitulasi verifikasi faktual parpol di tahap awal yang tak sesuai prosedur dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang akuntabel.

Untuk mengklarifikasi hal itu, tim Kompas bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU pada Sabtu (3/12/2022) dan Senin (5/12). Dalam pertemuan itu, Hasyim menjelaskan sejumlah hal secara off the record. Ia lalu memberi jawaban tertulis. Berikut petikannya.

Kompas menerima salinan dua berita acara (BA) salah satu partai politik di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dengan hasil akhir berbeda. Menurut sumber-sumber Kompas, hal itu untuk mengubah hasil akhir verifikasi faktual belum memenuhi syarat (BMS) jadi memenuhi syarat (MS). Akibatnya, data tidak sama dengan hasil faktual. Bagaimana hal ini bisa terjadi?

KPU dalam menjalankan verifikasi parpol telah menerapkan beberapa prinsip, yakni terbuka dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan penyampaian BA verifikasi faktual secara hierarkis dari KPU kabupaten/kota sampai ke KPU RI melalui Sipol (Sistem Informasi Parpol). Kemudian, BA rekapitulasi hasil verifikasi faktual disampaikan ke parpol dan Badan Pengawas Pemilu.

Selain itu, tidak ada yang berbeda dalam BA verifikasi faktual. KPU melakukan proses verifikasi faktual dengan prinsip akuntabel sehingga perlu kehati-hatian dalam penerbitan BA.

Sumber Kompas menyebutkan ada instruksi berjenjang dari KPU RI ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk mengubah status partai tertentu dari BMS jadi MS. Instruksi disampaikan dua jalur, yakni jalur anggota KPU daerah melalui panggilan video dan jalur sekretariat untuk mengumpulkan sekretariat kabupaten/kota di provinsi dengan tujuan mengubah Sipol. Benarkah hal ini?

Dalam pelaksanaan tahapan verifikasi parpol agar terlaksana dengan baik, KPU melakukan tata kelola dengan beberapa instrumen, yakni konsolidasi dan asistensi dengan berbagai metode agar lebih efektif sehingga instruksi ini lebih menekankan persamaan persepsi dalam implementasi regulasi di tahapan verifikasi parpol.

Bisakah sekretariat mengubah data di Sipol tanpa persetujuan anggota KPU kabupaten/kota?

Sesuai ketentuan Pasal 85 Undang-Undang 7/2017, Sekjen KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat KPU kabupaten/kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sehingga dalam pelaksanaan verifikasi parpol, tugas sekretariat hanya memberi dukungan teknis dan administratif. Mengacu ketentuan di Peraturan KPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, seluruh rekapitulasi hasil verifikasi faktual menggunakan BA.

Apa benar ada ”iming-iming” bagi anggota KPU daerah untuk mengubah BA dan ada ancaman jika tak mengikuti instruksi KPU RI?

Pernyataan itu tak benar. Dalam rencana strategis KPU tahun 2020 sampai 2024 telah dijelaskan keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU diukur dari terselenggaranya pemilu yang berkualitas dan dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat yang dipengaruhi tujuh aspek. Di antaranya, aspek sumber daya manusia dan kepemimpinan dalam kelembagaan KPU. Tentunya, dalam pelaksanaan pemilu, kedua aspek tersebut harus bersinergi dengan didasari integritas dan loyalitas.

Apakah KPU RI dapat menjatuhkan sanksi kepada aparat di bawahnya yang menolak melaksanakan perintah dengan alasan tak sesuai peraturan dan tidak dalam bentuk dokumen tertulis resmi?

Sesuai Peraturan KPU 8/2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana diubah empat kali dengan Peraturan KPU 5/2022, KPU melakukan pengawasan internal berjenjang dan menerima laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik, sumpah/janji dan pakta integritas yang dilakukan anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang selanjutnya dilakukan verifikasi dan klarifikasi. Selanjutnya akan dilakukan kesimpulan dan keputusan serta sanksi berupa peringatan tertulis dan pemberhentian sementara dan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Bagaimana KPU memastikan Sipol tidak mudah diretas?

KPU dalam mengembangkan Sipol telah menggunakan firewall didukung protokol keamanan (https) serta menerapkan password dengan metode enkripsi khusus sehingga tidak mudah diretas.

Pernahkan Sipol diretas sehingga data di dalamnya berubah?

Tidak pernah ada indikasi Sipol diretas.

Bagaimana KPU memastikan admin Sipol tidak salah mengunggah data verifikasi faktual?

Dalam Sipol telah ada notifikasi kepada admin apabila ada data yg sudah di input tidak sesuai format.

Apa tanggung jawab KPU jika dugaan ubah data verifikasi faktual benar terjadi?

Sesuai Peraturan KPU 8/2019 sebagaimana diubah empat kali dengan Peraturan KPU 5/2022, KPU melakukan pengawasan internal secara berjenjang dan akan mengoreksi bila ada kesalahan data.