Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menemukan hoax infografis yang mengatasnamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau. Diduga hoax dibuat dan disebarkan untuk merusak kepercayaan hasil pilkada.
“Infografis (hoax) dari Bawaslu Kepulauan Riau sudah diperiksa faktanya oleh Gabriela Nauli dari Universitas Sumatera Utara,” kata Fact Checker Mafindo, Dedy Helsyanto (7/11).
Infografis yang dimaksud berisi tentang ancaman pidana bagi pejabat BUMD, TNI, Polri, sampai lurah yang terlibat politik praktis. Ancaman pidana dan penyertaan sumber hukum dalam infografis yang mengatasnamakan Bawaslu Kepulauan Riau tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Bawaslu Kepulauan Riau, Indrawan Susilo merespon bahwa infografis berisi ancaman pidana memang hoax. Indrawan menegaskan, Bawaslu Kepulauan Riau tidak pernah membuat infografis tersebut.
Dedy menjelaskan, para pembuat dan penyebar hoax kemungkinan bertujuan menyerang penyelenggara atau pengawas pemilu. Reputasi KPU dan Bawaslu di daerah akan menurun sehingga legitimasi Pilkada 2020 akan dipertanyakan.
“Akhirnya, akan muncul konflik vertikal dan horizontal. Konflik vertikal adalah konflik kelembagaan KPU dan Bawaslu dengan calon. Konflik horizontal adalah konflik antarpendukung,” ujar Dedy. []